Bebas (14) Curhat (13) Lirik Lagu (5) Tugas Kuliah (28)

Senin, 04 Januari 2016

Kasus-Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi di Indonesia

Pelanggaran Kode Etik Profesi:

  1. Dalam Jurnalistik menggunakan kalimat yang menyangkut tentang gender, orientasi seksual, pencabulan maupun pornografi di dalamnya. Gender dalam hal ini perempuan tak jarang mendapat sorotan negatif dari wartawan melalui pemberitaannya di media online. Seperti dapat dilihat dalam web http://ruangkabar.com/berita-unik-hisap-payudara-menjadi-modus-baru-kejahatan/, Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen, jelas di situ wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 16 yang berbunyi, “Jurnalis menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya”.
    Selain melanggar pasal 16, penulis berita sekaligus media ini juga melanggar pasal 21 yang berbunyi, “Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual”.

    sumber: http://www.kompasiana.com/natalistory/pelanggaran-kode-etik-jurnalistik-terkait-pornografi-pada-berita-media-online_554a4128f47e61a0128b4613\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar