Pasal-pasal yang ada di UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan
publik yang berkaitan dengan kode etik profesi sebagai berikut :
Pasal 28
(1) Dalam
memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Akuntan
Publik dan KAP
wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi antara lain, apabila:
a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai
kepentingan keuangan atau memiliki
kendali
yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
b. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan
kekeluargaan dengan pimpinan,
direksi, pengurus, atau orang yang menduduki
posisi kunci di bidang keuangan dan/atau
akuntansi pada klien; dan/atau
c. Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan jasa
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dalam periode yang sama atau untuk
tahun buku yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah
berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik. Menurut kami pasal ini berkaitan dengan kode etik karena :
Ayat pertama membahas tentang independensi dan benturan
kepentingan yang tertera pada prinsip-prinsip kode etik profesi seorang akuntan
publik yaitu bahwa setiap praktisi akuntan publik wajib menjaga ketegasan,
kejujuran serta independensi dalam menjalin hubungan professional serta
hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dan juga tidak boleh membiarkan
subjektivitas dan benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari
pihak-pihak lain dapat mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan
bisnisnya.
Ayat kedua membahas tentang maksud dari benturan kepentingan
karena hal ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi
yang dapat terancam oleh berbagai situasi, seperti adanya ancaman kepentingan
pribadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan (suatu penyertaan dalam saham
atau efek ekuitas lainnya, atau suatu pemerolehan hutang, pinjaman, atau
instrument hutang lainnya, dari suatu entitas, termasuk hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penyertaan atau pemerolehan
tersebut serta hasil yang terkait secara langsung dengannya), maupun
kepentingan lainnya dari praktisi maupun anggota keluarga langsung (suami atau
istri atau orang yang menjadi tanggungan), atau anggota keluarga dekat (orang
tua, anak, saudara kandung yang bukan merupakan anggota keluarga langsung) dari
praktisi akuntan publik. adanya ancaman kedekatan yang terjadi ketika praktisi
akuntan publik terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak laik sebagai
akibat dari kedekatan hubungannya. Serta adanya ancaman intimidasi dari pihak
lain yang menghalangi praktisi akuntan publik untuk bersikap objektif. Dan
terkait dengan pemberian jasa seorang praktisi akuntan publik harus menjelaskan
jika ada keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi
kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya
kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional
yang diberikan.
Pasal 29
- Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
- Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut kami pasal 29 berkaitan dengan kode etik adalah ayat
1 dimana sudah seharusnya setiap praktisi akuntan publik itu wajib untuk
menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan klien atau pemberi kerja dan
informasi rahasia juga tidak boleh digunakan oleh praktisi akuntan publik untuk
mendapatkan kepentingan pribadinya atau pihak ketiga. Setiap praktisi harus
menjaga prinsip kerahasiaan dalam lingkungan sosialnya dan harus waspada
terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi
yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota
keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.
Pasal 30
(1) Akuntan
Publik dilarang:
a. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
b. merangkap sebagai:
1. pejabat negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga
negara, atau lembaga lainnya
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
atau
3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
c. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), untuk jenis jasa pada periode
yang sama yang telah dilaksanakan oleh
Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya
d. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (3) dalam masa
pembekuan izin;
e. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (3) melalui KAP yang
sedang dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan izin;
f. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP;
g. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja
dan/atau dokumen lain yang berkaitan
dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya;
h. menerima imbalan jasa bersyarat;
i. menerima atau memberikan komisi; atau
j. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi,
dan/atau memalsukan data yang
berkaitan dengan jasa yang diberikan.
(2) Larangan
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi
Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga
pendidikan bidang
akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang
untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang
akuntansi.
Menurut kami point dari pasal 30 yang berkaitan dengan kode
etik profesi adalah ayat 1 point h dan I yaitu menerima imbalan jasa bersyarat
dan menerima atau memberikan komisi karena hal ini dapat menimbulkan ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi seperti adanya ancaman
kepentingan pribadi terhadap objektivitas, independensi, kompetensi serta sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional seorang praktisi akuntan publik yang
dapat terjadi ketika menerima imbalan atau komisi atau bentuk remunerasi
lainnya yang dinilai dapat mempengaruhi keputusan untuk memperoleh informasi
atau juga bisa terjadi ancaman intimidasi yang dapat terjadi sehubungan dengan
kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut..
Pasal 31
(1) KAP
dilarang:
a. melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah
melakukan kerja sama dengan KAP
lain;
b. mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar
KAPA atau OAA tersebut pada
Menteri dibekukan atau dibatalkan;
c. memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar
pada Menteri;
d. membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor
cabang;
e. membuat iklan yang menyesatkan.
Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau
menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam
pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3).
Menurut kami point dari pasal 31 yang berkaitan dengan kode
etik adalah ayat 1 point e, karena setiap praktisi akuntan publik tidak boleh
mendiskreditkan profesinya dengan memasarkan jasa profesionalnya dalam bentuk
iklan atau bentuk pemasaran lainnya seperti membuat pernyataan yang berlebihan
mengenai jasa professional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki,
atau pengalaman yang diperoleh karena hal ini dapat menyebabkan terjadinya
ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan professional yang dapat terjadi
ketika jasa profesional, hasil pekerjaan yang ditawarkan oleh seorang akuntan
publik tidak sesuai dengan prinsip profesional.
Pasal 55
Akuntan Publik yang:
a. melakukan
manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang
berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf j; atau
b. dengan
sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau
catatan
pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak
dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang
berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Menurut kami pasal 55 ini termasuk dalam kode etik profesi
karena kami menilai pasal ini tidak menghargai integritas profesi akuntan yang
seharusnya mengedepankan prinsip etika dasar akuntan publik yang harus bekerja
dengan jujur dan adil dalam hubungan profesionalnya karena telah
menyalahgunakan informasi atau data yang diberikan oleh klien demei kepentingan
pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar