IFAC CODE OF ETHICS
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode
etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi
kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC,
tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan
antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan
dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi
Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis
sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh
menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik
ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa
daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
KODE ETIK IAI
Kode etik adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku,
etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia meliputi delapan prinsip:
- Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik.
- Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
- Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang
paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
KODE ETIK IAPI
Insitut Akuntan Publik Indonesia adalah organisasi profesi akuntan
publik di Indonesia. IAPI berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan
publik, penyusunan dan penerbitan standar professional dan etika akuntan
publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh
akuntan publik di Indonesia.
Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi
lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi
kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik
tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja.
KODE ETIK IAMI
IMA (Institute
of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan
tentang standar perilakuk etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Kompetensi
Akuntan
manajemen bertanggung jawab untuk:
a. Menjaga
tingkat kompetensi profesional yang diperlukan dengan terus menerus
mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
b. Melakukan
tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis
yang berlaku
c. Menyusun
laporan dan rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis
yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat dipercaya
2. Kerahasiaan
Akuntan
manajemen bertanggun jawab untuk:
a. Menahan
diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan
tugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum
b. Memberitahu
bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan
tugas-tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga kerahasiaan
tersebut
c. Menahan
diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugas-tugasnya
untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak
ketiga.
3. Integritas
Akuntan
manajemen bertanggung jawab untuk:
a. Menghindari konflik kepentingan
aktual atau terlihat nyata dan mengingatkan semua pihak terhadap potensi
konflik
b. Menahan
diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang akan menimbulkan kecurigaan
terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis
c. Menolak
pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka
dalam bertugas
d. Menahan
diri untuk tidak melakukian penggerogotan terhadap legitimasi organisasi dan
tujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif
e. Mengenali
dan mengkomunikasikan berbagai batasan profesional atau kendala lainnya yang
akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab atau kinerja sukses
dari suatu aktivitas
f.
Mengkomunikasikan
informasi yang baik atau buruk dan penilaian atau opini professional Menahan
diri dari keterlibatan dalam aktivitas yang merugikan profesi
4. Objektivitas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
a.
Mengkomunikasikan
informasi dengan adil dan objektif
b.
Mengungkapkan semua
informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna
terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan
5. Resolusi konfik etika
Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting,
akuntan manajemen harus mengiuti kebijakan yang ditetapkan organisasidalam
mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika,
akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan berikut ini:
- Mendiskusikan
masalah tersebut dengan supervisor kecuali jika masalah itu melibatkan
atasannya. Dalam kasus ini, masalah tersebut harus dilaporkan secepatnya
kepada jenjang yang lebih tinggi berikutnya.
- Jika resolusi akhir yang memuaskan
tidak dapat dicapai pada saat masalah diungkapkan, sampaikan masalah
tersebut manajemen jenjang yang lebih tinggi.
- Jika atasan
langsung merupakan kepala eksekutif pelaksana (CEO), atau setingkat
wewenang untuk mengatasi mungkin berada di tangan suatu kelompok seperti
komite audit, komite eksekutif, dewan
direksi, dewan perwalian, atau pemilik. Berhubungan dengan jenjang di atas
atasan langsung sebaiknya dilakukan dengan sepengetahuan atasan.
- Menjelaskan konsep-konsep yang
relevan melalui diskusi rahasia dengan seorang penasihat yang objektif
untuk mencapai pemahanan terhadap tindakan yang mungkin dilakukan
- Jika konflik ektika masih ada
setelah dilakukan tinjauan terhadapa semua jenjang, akuntan manajemen
mungkin tidak mempunyai jalan lain kecuali mengundurkan diri dari
organisasi dan memberikan memo yang informatif kepada perwakilan
organisasi yang ditunjuk.. Kecuali jika diperintah secara hukum,
mengkomunikasikan masalah tersebut kepada berbagai otoritas atau individu
yang tidak ada hubungan dengan organisasi bukanlah pertimbangan yang
tepat.
KODE ETIK IAI KASP
Untuk akuntansi
sector publik, aturan etika ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Aturan etika IAI-KASP memuat enam
prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan
dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah:
integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan
bertindak, dan standar teknis dan profesional. Empat panduan umum mengatur
hal-hal yang terkait dengan good governance, pertentangan kepentingan,
fasilitas dan hadiah, serta penerapan aturan etika bagi anggota profesi yang
bekerja di luar negeri.
SARBOX
Sarbanes – Oxley Act, biasa disebut SOX, SOA
atau Sarbox, bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal
akuntansi dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar di Amerika.
Beberapa ringkasan poin penting di SOX:
1.
SOX mendasari dibentuknya PCAOB (Public Company
Accounting Oversights Board
PCAOB
bertugas menetapkan standar audit bagi auditor eksternal perusahaan publik yang
terdaftar di SEC. Standar audit tersebut meliputi standar etika dan
independensi, supervisi, rekrutmen dan pengembangan audit staff, dan penerimaan
klien baru atau berkelanjutan (client acceptance and continuation.
PCAOB
juga melakukan fungsi pengawasan apakah akuntan publik sudah mematuhi standar
audit. Fungsi pengawasan itu termasuk melakukan investigasi, menjatuhkan sanksi
pencabutan izin akuntan publik, dll.
2.
Tanggung jawab perusahaan
Chief
Excecutive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan harus
membuat pernyataan bahwa laporan keuangan yang dibuat adalah benar. Apabila
ternyata tidak benar, CEO dan CFO dapat dikenakan denda sampai 5 juta dolar dan
hukuman penjara sampai 10 tahun (SOX Section 302). SOX juga mewajibkan
perusahaan untuk mempunyai komite audit independen yang bertugas melakukan
seleksi, menentukan kompensasi, dan mengawasi auditor eksternal (SOX Section 301).
Terkait dengan laporan keuangan, perusahaan harus menyajikan (disclose) semua
transaksi off-balance sheet yang bersifat material. Perusahaan juga harus
menyajikan dengan cepat setiap perubahan yang bersifat material dalam kondisi
keuangannya (SOX Section 409). SOX mengatur mengenai perlindungan whistle
blower dengan mengenakan sanksi kriminal atas perusahaan yang menghukum whistle
blower dengan cara apapun. Definisi atau pengertian Whistle blower adalah orang
yang melaporkan terjadinya fraud, korupsi, mis-manajemen, dll. dalam
perusahaan. Apabila ada seseorang yang dengan sengaja menghancurkan, mengubah,
atau menyembunyikan dokumen apapun untuk mencegahnya digunakan dalam
pengadilan, dapat dikenai sanksi kriminal (SOX Section 1102). Perusahaan juga
harus mempunyai kode etik untuk mendorong top management berlaku jujur,
menyajikan laporan keuangan secara akurat dan tepat waktu, dan mematuhi
peraturan yang ada.
3.
Tanggung jawab auditor
eksternal
Auditor
eksternal harus memberikan informasi pada komite audit mengenai kebijakan
akuntansi yang diterapkan oleh manajemen perusahaan (SOX Section 204). Partner
auditor eksternal yang memimpin pelaksanaan audit dan melakukan review audit
harus berganti setiap 5 tahun sekali (SOX Section 203). SOX melarang auditor
eksternal memberikan jasa non-audit tertentu untuk klien auditnya, misalnya
jasa akuntansi, desain/implementasi sistem informasi keuangan, penilaian
(appraisal), internal audit outsourcing, investment banking, broker, dsb (SOX
Section 201). Dalam SOX, auditor diharuskan memeriksa sistem internal control
perusahaan dan mengevaluasi apakah sistem tersebut dapat mendukung informasi
laporan keuangan yang reliable. Auditor kemudian mengeluarkan opini mengenai
sistem internal control tersebut (SOX Section 404). Eksternal auditor harus
independen dari manajemen perusahaan yang diaudit, baik secara kelihatannya
(appearance) ataupun pada kenyataannya (fact). Karena itu, dalam SOX diatur
bahwa CEO, CFO, dan Chief Accounting Officer suatu perusahaan tidak boleh
pernah bekerja sebagai auditor eksternal perusahaan itu sampai sudah lewat satu
tahun sebelumnya. SOX juga melarang perusahaan untuk merekrut karyawan dari
eksternal auditornya (SOX Section 206).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar