Bebas (14) Curhat (13) Lirik Lagu (5) Tugas Kuliah (28)

Jumat, 19 Desember 2014

Metode Ilmiah

Pengertian Metode Ilmiah
Metode ilmiah berdasarkan dari dua suku kata yaitu metode dan ilmiah. Seandainya kita artikan satu-persatu makna dari kata-kata tersebut yakni :

Metode
Metode dapat diartikan sebagai sebuah cara yaitu cara yang teratur dan sistematis untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu.

Ilmiah
Ilmiah : bersifat ilmu; secara ilmu pengetahuan; memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Diatur oleh atau sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pasti: prosedur ilmiah. Sistematis atau akurat dalam cara ilmu pasti.

Metode ilmiah atau proses ilmiah (bahasa Inggris: scientific method) merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.


Tujuan Mempelajari Metode Penulisan ilmiah
Tujuan adalah salah satu bentuk harapan untuk dimasa yang akan datang. Untuk karena itu dalam penulisan ilmiah kita tidak bias asal tulis atau tidak mengindahkan kaidah-kaidah dala penulisan ilmiah. Dalam penulisan ini kita harus mempunyai metodenya agar tulisan kita dapat dipahami dan dimengerti oleh si pembaca dikemudian hari. Ini adalah beberapa tujuan kita mempelajari metode ilmiah :

  • Meningkatkan keterampilan dalam mengorganisasikan dan menyajikan fakta secara sistematis
  • Meningkatkan keterampilan dalam menulis berbagai karya tulis
  • Meningkatkan pengetahuan tentang mekanisme penulisan karangan ilmiah


Sikap Ilmiah
seorang peneiliti harus memiliki sikap:
1. Rasa Ingin Tahu yang Tinggi
Seorang peneliti harus selalu memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap objek yang terdapat di lingkungannya (peduli terhadap lingkungannya).

2. Jujur
Seorang peneliti harus dapat menerima apa pun hasil penelitiannya, dan tidak boleh mengubah data hasil penelitiannya.

3. Objektif
Seorang peneliti dalam mengemukakan hasil penelitiannya tidak boleh dipengaruhi oleh perasaan pribadinya, tetapi harus berdasarkan kenyataan (fakta) yang ada.

4. Berpikir secara Terbuka
Seorang peneliti mau menerima kritik dari orang lain, dan mendengarkan pendapat orang lain.

5. Memiliki Kepedulian
Seorang peneliti mau mengubah pandangannya ketika menemukan bukti yang baru.

6. Teliti
Seorang peneliti dalam melakukan penelitian harus teliti dan tidak boleh melakukan kesalahan, karena dapat mempengaruhi hasil penelitiannya.

7. Tekun
Seorang peneliti harus tekun dan tidak mudah putus asa jika menghadapi masalah dalam penelitiannya.

8. Berani dan Santun
Seorang peneliti harus berani dan santun dalam mengajukan pertanyaan dan berargumentasi.


Langkah – langkah penulisan ilmiah
Bentuk laporan penulisan PI, terdiri dari :
1.      Bagian Awal
Bagian Awal ini terdiri dari:

  • Halaman Judul
  • Lembar Pernyataan
  • Lembar Pengesahan
  • Abstraksi
  • Halaman Kata Pengantar
  • Halaman Daftar Isi
  • Halaman Daftar Tabel
  • Halaman Daftar Gambar: Grafik, Diagram, Bagan, Peta dan sebagainya

2.      Bagian Tengah.
Bagian tengah yerdiri dari :

  • Bab Pendahuluan
  • Bab Landasan Teori
  • Metode Penelitian
  • Bab Analisis Data dan Pembahasan
  • Bab Kesimpulan dan Saran

3.     Bagian Akhir.
Bagian akhir terdiri dari:

  • Daftar Pustaka
  • Lampiran

Sumber:

Jumat, 12 Desember 2014

Karangan Ilmiah, Non Ilmiah dan tidak ilmiah (sesuai SAP)

Pengertian Karangan

karangan (komposisi) yang dikemukakan Ahmadi (1990: 1) diartikan sebagai rangkaian katakata atau kalimat. Selain itu, karangan menurut Gie (1995: 17) memiliki pengertian hasil perwujudan gagasan seseorang dalam bahasa tulis yang dapat dibaca dan dimengerti oleh pembaca.

Sirait, dkk (1985: 1) memberi batasan pengertian karangan yaitu setiap tulisan yang diorganisasikan yang mengandung isi dan ditulis untuk suatu tujuan tertentu biasanya berupa tugas di kelas. Widyamartaya (1990) mengatakan bahwa mengarang dapat dipahami sebagai keseluruhan rangkaian kegiatan seseorang dalam mengungkapkan gagasan dan menyampaikannya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami dengan tepat seperti yang dimaksud oleh pengarang.

Karangan merupakan suatu proses menyusun, mencatat, dan mengkomunikasikan makna dalam tataran ganda, bersifat interaktif dan diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan suatu sistem tanda konvensional yang dapat dilihat. Karangan terdiri dari paragraf-paragraf yang mencerminkan kesatuan makna yang utuh. Menurut Keraf (1994: 2) karangan adalah bahasa tulis yang merupakan rangkaian kata demi kata sehingga menjadi sebuah kalimat, paragraf, dan akhirnya menjadi sebuah wacana yang dibaca dan dipahami.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan karangan adalah hasil rangkaian kegiatan seseorang dalam mengungkapkan gagasan atau buah pikirannya melalui bahasa tulis yang dapat dibaca dan dimengerti oleh orang lain yang membacanya.


Macam, Sifat dan bentuk Karangan.

Karangan terbagi menjadi lima macam yaitu :

1. Karangan Narasi
Karangan narasi adalah karangan yang menyajikan serangkaian peristiwa yang biasanya disusun menurut urutan waktu. Yang termasuk narasi ialah cerpen, novel, roman, kisah perjalanan, biografi, otobiografi.

Ciri-ciri / karakteristik karangan Narasi
a. Menyajikan serangkaian berita atau peristiwa
b. Disajikan dalam urutan waktu serta kejadian yang menunjukkan peristiwa awal sampai akhir
c. Menampilkan pelaku peristiwa atau kejadian
d. Latar (setting) digambarkan secara hidup dan terperinci

2. Karangan Deskripsi
Karangan Deskripsi adalah karangan yang menggambarkan atau melukiskan sesuatu seakan-akan pembaca melihat, mendengar, merasakan, mengalaminya sendiri.

Ciri-ciri / karakteristik karangan deskripsi:
a. Melukiskan atau menggambarkan suatu objek tertentu
b. Bertujuan untuk menciptakan kesan atau pengalaman pada diri pembaca agar seolah-olah mereka melihat, merasakan, mengalami atau mendengar, sendiri suatu objek yang dideskripsikan
c. Sifat penulisannya objektif karena selalu mengambil objek tertentu, yang dapat berupa tempat, manusia, dan hal yang dipersonifikasikan
d. Penulisannya dapat menggunakan cara atau metode realistis (objektif), impresionistis (subjektif), atau sikap penulis

3. Karangan Eksposisi
Karangan Eksposisi adalah bentuk karangan yang memaparkan, memberi keterangan, menjelaskan,memberi informasi sejelas-jelasnya mengenai suatu hal.

Ciri-ciri / karakteristik karangan Eksposisi:
a. Menjelaskan informasi agar pembaca mengetahuinya
b. Menyatakan sesuatu yang benar-benar terjadi (data faktual)
c. Tidak terdapat unsur mempengaruhi atau memaksakan kehendak
d. Menunjukkan analisis atau penafsiran secara objektif terhadap fakta yang ada
e. Menunjukkan sebuah peristiwa yang terjadi atau tentang proses kerja sesuatu

4. Karangan Persuasi
Karangan Persuasi adalah karangan yang tujuannya untuk membujuk pembaca agar mau mengikuti kemauan atau ide penulis disertai alasan bukti dan contoh konkrit.

Ciri-ciri / karakteristik karangan persuasi:
a. Terdapat himbauan atau ajakan
b. Berusaha mempengaruhi pembaca

5. Karangan Argumentasi
Karangan Argumentasi adalah karangan yang isinya bertujuan meyakinkan atau mempengaruhi pembaca terhadap suatu masalah dengan mengemukakan alasan, bukti, dan contoh nyata.

Ciri-ciri / karakteristik karangan Argumentasi:
a. Berusaha meyakinkan pembaca akan kebenaran gagasan pengarang sehingga kebenaran itu diakui oleh pembaca
b. Pembuktian dilengkapi dengan data, fakta, grafik, tabel, gambar
c. Dalam argumentasi pengarang berusaha mengubah sikap, pendapat atau pandangan pembaca
d. Dalam membuktikan sesuatu, pengarang menghindarkan keterlibatan emosi dan menjauhkan subjektivitas
e. Dalam membuktikan kebenaran pendapat pengarang, kita dapat menggunakan bermacam-macam pola pembuktian


Ciri-ciri Karangan Ilmiah

1. Struktur Sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.

2. Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.

3. Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.

4. Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata atau istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.


Ciri-ciri karangan nonilmiah
a. ditulis berdasarkan fakta pribadi,
b. fakta yang disimpulkan subyektif,
c. gaya bahasa konotatif dan populer,
d. tidak memuat hipotesis,
e. penyajian dibarengi dengan sejarah,
f. bersifat imajinatif,
g. situasi didramatisir, dan
h. bersifat persuasif.


Ciri- ciri tulisan  ilmiah Populer
a. Sasaranya masyrakat umum atau awam
b. Kata – katanya sederhana ,mudah didentifikasi dan dipahami
c. Tidak memuat hiptesis
d. Isi dan judul harus informative dan mudah di tangkap maksudnya
e. Karangan ilmiah populer disusun seperti kerucut terbalik

f.  Menggunakan bahasa yang komunikatif.


sumber : diambil dari beberapa sumber yang lupa dicantumkan karena kesalahan tekhnis

Kamis, 16 Oktober 2014

Lirik Lagu Animals - Maroon V




Baby, I'm preying on you tonight
Hunt you down eat you alive
Just like animals
Animals
Like animals

Maybe you think that you can hide
I can smell your scent for miles
Just like animals
Animals
Like animals
Baby, I'm

So what you trying to do to me
It's like we can't stop we're enemies
But we get along when I'm inside you
You're like a drug that's killing me
I cut you out entirely
But I get so high when I'm inside you

Yeah you can start over you can run free
You can find other fish in the sea
You can pretend it's meant to be
But you can't stay away from me
I can still hear you making that sound
Taking me down rolling on the ground
You can pretend that it was me
But no

Baby, I'm preying on you tonight
Hunt you down eat you alive
Just like animals
Animals
Like animals

Maybe you think that you can hide
I can smell your scent for miles
Just like animals
Animals
Like animals
Baby, I'm

So if I run it's not enough
You're still in my head forever stuck
So you can do what you wanna do
I love your lies I'll eat 'em up
But don't deny the animal
That comes alive when I'm inside you

Yeah you can start over you can run free
You can find other fish in the sea
You can pretend it's meant to be
But you can't stay away from me
I can still hear you making that sound
Taking me down rolling on the ground
You can pretend that it was me
But no

Baby, I'm preying on you tonight
Hunt you down eat you alive
Just like animals
Animals
Like animals

Maybe you think that you can hide
I can smell your scent for miles
Just like animals
Animals
Like animals
Baby, I'm

Don't tell no lie, lie lie lie
You can't deny, ny ny ny
That beast inside, side side side
Yeah yeah yeah

No girl don't lie, lie lie lie
You can't deny, ny ny ny
The beast inside, side side side
Yeah yeah yeah

Yo...
Whoa...
Whoa...
Just like animals
Animals
Like animals
Just like animals (yeah...)
Animals (yeah...)
Like animals (yeah...)
Ow

Baby, I'm preying on you tonight
Hunt you down eat you alive
Just like animals
Animals
Like animals

Maybe you think that you can hide
I can smell your scent for miles
Just like animals
Animals
Like animals
Baby, I'm

Don't tell no lie, lie lie lie
You can't deny, ny ny ny
That beast inside, side side side
Yeah yeah yeah

No girl don't lie, lie lie lie
You can't deny, ny ny ny
That beast inside, side side side
Yeah yeah yeah

Softskill Bahasa Indonesia 2 : Penalaran - Mall Grade A Di Jakarta

Penalaran dan Argumentasi

Diambil dari Wikipedia Bahasa Indonesia, Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Lalu, Argumentasi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang ditulis dengan tujuan untuk meyakinkan atau membujuk[butuh rujukan] pembaca. Dalam penulisan argumentasi isi dapat berupa penjelasan, pembuktian, alasan, maupun ulasan obyektif dimana disertakan contoh, analogi, dan sebab akibat.
Tujuannya adalah agar pembaca yakin bahwa ide, gagasan, atau pendapat tersebut adalah benar dan terbukti.


Sindrome "Konsumerisme" dan "Pamer" Di Tengah Keberadaan Mall Grade A

Sudah banyak bertebaran di daerah Jakarta, Mall-mall yang berbasis level A atau biasa disebut Grade A. Biasanya banyak eksekutif muda dan beberapa orang penting dalam perusahaan yang menginjakkan kaki di mall-mall grade A di Jakarta. Bahkan beberapa dari mereka berkumpul untuk melakukan meeting. Tak hanya dari kalangan perkantoran, masyarakat biasa pun banyak yang mengunjungi mall-mall ini untuk berbagai macam tujuan. Salah satunya untuk gaya.

Maraknya perkembangan Mall Grade A ini merupakan salah satu dampak dari globalisasi. Sebenarnya tak ada masalah dengan adanya mall grade A ini maupun globalisasi, namun masyarakat kita terlalu suka menerima apapun tanpa menyaringnya terlebih dahulu sehingga apa yang terjadi malah membuat adanya mall ini menjadi ajang untuk gaya.

Dampak Globalisasi yang akan kita bahas dari Mall ini adalah sindrom “konsumerisme”, dimana sindrome ini menyerang hampir semua masyarakat Jakarta. Sindrome “konsumerisme” ini menjadikan masyarakat lebih suka mengkonsumsi barang-barang dari brand yang terkenal dan mahal. Tak peduli bagaimana caranya, masyarakat akan melakukan apapun demi mendapatkan barang tersebut. Selain itu Mall grade A ini lebih sering dipakai untuk ajang “pamer”. Pamer dalam artian disini adalah mempublish apa yang ia punya. Misal, saat saya berkunjung ke Senayan City, tak sedikit saya melihat orang dengan tampilan yang waw dengan santainya membawa, memainkan dan mengotak-atik gadget mahal  yang ia miliki. Lalu saat saya berkunjung ke Kota Kasablanka, selain saya melihat beberapa pengusaha yang melakukan meeting, saya juga melihat orang-orang yang dengan bangganya bisa menenteng shopping bag dari salah satu brand terkenal yang mahal. beberapa ada pula yang sengaja memamerkan shopping bag terssebut dengan menunjukkan ke arah kamera saat berfoto. Jika kita mau melihat budaya Indonesia, ini sudah jauh menyimpang. Bagaimana tidak? Budaya kita adalah budaya orang-orang yang ramah dan rendah hati. Namun yang kini terjadi? Tidak ada rasa rendah hati lagi di masyarakat kita, yang ada hanya rasa sombong karena sudah bisa menginjakkan kaki di mall kelas wahid dan bisa membeli barang-barang mahal, seakan mereka adalah orang paling waw karena sudah memiliki barang yang “berkelas”. Bahkan menurut pengalaman saya, orang yang mengidap sindrom “pamer” ini dengan mudahnya merendahkan masyarakat yang berada pada posisi kelas bawah. Memang salah, jika kita tak pernah menginjakkan kaki di Mall grade A? Memang ada undang-undangnya kita harus tahu tempat seperti itu? Seperti yang kita ketahui, di Jakarta masih banyak masyarakat kelas bawah yang beberapa diantara mereka bukan tidak sanggup, tapi merasa tidak perlu tahu hal yang tak begitu penting bagi hidup mereka. Untuk mereka, bisa berkumpul di tempat makan pinggir jalan bersama keluarga saja sudah merupakan kebahagiaan yang tak bisa dibeli, lalu untuk apa menyombongkan diri?

Terakhir dari saya, ada sebuah kalimat yang saya temukan di salah satu media sosial yang berbunyi “Manusia itu berasal dari tanah, Makan dari hasil tanah, berdiri diatas tanah, kembali pun ke dalam tanah, lalu untuk apa bersifat setinggi langit?”.
Sekian tulisan dari saya, bukan ingin menjudge tapi hanya ingin memberikan pendapat tentang kondisi masyarakat kita ditengah berkembangnya Mall Grade A di Jakarta ini. Bila ada kesalahan mohon maaf.

Kamis, 07 Agustus 2014

Lirik Lagu + Video Ending Trouble Chocolate versi Indonesia

Naaaah sesuai janji ku, ini ada endingnya juga yang bagi ku versi Indonesianya itu ngena banget.. agak-agak galau gimana gitu.. pokoknya dulu kalo udah selesai nonton Trouble Chocolate ini pasti nyanyi lagu ini. Sekarang nyari-nyari lagu nya didengerin lagi malah galau sendiri haaaaft...
okedeh langsung aja dimulai dari videonya yang aku dapet dari youtube dari akun Reza Syahputra. kalau gak salah ya ini judulnya Ne Nande.






Lirik lagu Ending Trouble Chocolate versi Indonesia

Dicintai oleh dirimu
Bagai lukisan senja disore hari

Setiap kali aku sedang berduka
Kau pasti selalu menghiburku
Disaat kuberjalan sendirian
Kau selalu ada dibelakangku

Walaupun kadang
Kusakiti dirimu kau diam
Dan tetap menanti diriku

Oh katakanlah sesuatu pada diriku
Andaikan aku mampu melakukannya
Pasti akan kubalas kebaikan mu itu
Pasti akan selalu kulindungi dirimu

Tetapi kenapa
tapi kenapa
Tak pernah bisa
kulakukan semua

Lalalalala
Lalalalala



okedeh segitu dulu ya.. nanti kalo ada hasil iseng lagi aku masukin lagi deh, aku share lagi okkee :3
byee :*

Lirik Lagu + Video Opening Trouble Chocolate Versi Indonesia

yuhuuu lagi libur lebaran nih, gak ada kerjaan lagi asik nge-youtube liat channelnya Eka Gustiwana ada video mash up lagu lagu dari anime tahun 90an. Pas di tonton dan liat komentarnya, ada yang request Trouble Chocolate dan banyak anime jadul lain, entah kenapa langsung tertarik. yah curhat dulu kali ye bentar,, sebenarnya waktu jaman SD aku suka banget sama nih anime. Akhirnya iseng nyari lagunya dan dapet.. dari kalian ada gak yang suka sama anime Trouble Chocolate yang dulu tayang di tv7 sama Spacetoon? anime ini punya ciri khas yang rada aneh sih, kayak Hinano yang suka banget ngucapin kata "ya lumayan" atau "terimakasih kembali". terus ada juga pasangan Murakata dan Debora yang selalu romantis..
Debora: "kak Murakata"
Murakata: "Debora"
*kemudian bunyi ombak*
langsung aja deh ini video lagu openingnya dan liriknya versi Indonesia. Judulnya C.H.O.C.O



ini video openingnya versi Indonesia



Lirik Lagu Opening Trouble Chocolate versi Indonesia
C H O C O

Berulang kali kumemikirkan
Tuk menyampaikan cinta padamu
Begitu besar rasa suka ku
Sehingga tak tahu harus bagaimana

Andaikan ada mantra cinta
Ataupun sihir bagimu sayang
Rasa pahit yang kurasakan ini
Pasti akan musnah terasa manis

Ahh tak terhentikan
Meski kadang
Menyakitkan tapi biarlah

C H O C O
Rasakan cinta
Rasanya-rasanya
Bagaikan cokelat

Sekali merasakannya
Takkan pernah bisa lupa

C H O C O
Bersama kamu
Rasanya-rasanya
Bagaikan cokelat

Hatiku terbuai dalam
Cinta yang panas membara

C H O C O


yaaaa oke udah dulu ya, selanjutnya aku kasih Endingnya dari Trouble Chocolate deh judulnya Ne Nande. mumpung senggang gak apa-apa dong kalo udah masuk kuliah kan bakal rame sama tugas pasti :)
Byee :* :*

Rabu, 18 Juni 2014

Aku Yang Akan Pergi

puisi ini gue buat waktu lagi sediiih aja, gak ada niat apa-apa kok,, cuma coret-coret ga jelas selingan tugas...

Aku yang akan pergi.
Cepat atau lambat
Meninggalkan kalian satu persatu
Yang sudah tak peduli lagi dengan kehadiranku..

Aku akan pergi
Perlahan namun pasti
Meninggalkan kalian dengan banyak goresan luka
Dengan harapan luka itu tak menghambat kepergianku
Namun menjadi sebuah kenangan dimana kalian pernah menjalani kehidupan kalian bersamaku

Aku akan pergi
Meninggalkan satu persatu dari kalian
Menatap masa depan yang blm pasti
Menoleh kebelakang, menatap kalian
Dengan tatapan penuh kehangatan dan senyuman yang terindah selama hidupku
Seraya berkata
Aku akan pergi

Selasa, 17 Juni 2014

Perlindungan Konsumen

Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang-Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Dalam mengupaya perlindungan konsumen di tanah air, semua didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas yang melingkupi perlindungan konsumen, yaitu:
  • Asas manfaat: Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
  • Asas keadilan: Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen : Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  • Asas kepastian hukum: Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Hak Dan Kewajiban Konsumen

Sebagai pemakai dan penikmat barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Lalu, apakah Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh konsumen? Ternyata, berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 terdapat pula hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Selain itu konsumen juga memiliki kewajiban yang tertuang pada Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Diantaranya adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha


Tak hanya Konsumen, para pelaku usaha juga mempunyai hak dan kewajibannya. Hal itu tertuang pada pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Lebih rincinya adalah sebagai berikut.

Hak pelaku usaha
  • hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
  • hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban pelaku usaha
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
  • Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
  • Memberi kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.


Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha            

Bagi Pelaku Usaha, ada hal yang dilarang untuk dilakukan. Dan itu semua tertuang pada pasal-pasal dibawah ini:
o  Pasal 8
1.       Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a)    tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)   tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c)    Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya.
d)   Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e)   Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f)     Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g)    Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h)   Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
i)      Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j)     Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.       Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lenkap dan benar.
4.       Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran

o  Pasal 9
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1.         barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2.         barang tersebutdalam keadaan baik dan/atau baru;
3.         barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesoris tertentu;
4.         barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5.         barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
6.         barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
7.         barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

o  Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1.         harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2.         kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3.         kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4.         tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
5.         bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

o  Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen dengan:
1.       menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2.       menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidk mengandung cacat tersembunyi;
3.       tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
4.       tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
5.       tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
6.       menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

o  Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

o  Pasal 13
1.    Pelaku usaha dilarang menawarkan, memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2.    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

o  Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1.       tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2.       mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
3.       memberikan hadiah tidak ssuai dengan yang dijanjikan;
4.       mengganti hadiah yang tidak setara denagn nilai hadiah yang dijanjikan.

o  Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

o  Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1.       tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaiansesuai dengan yang dijanjikan;
2.       tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

o  Pasal 17
1.       Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a)      mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuntitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b)      mengelabui jaminangaransi terhadap barang dan/atau jasa;
c)       memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d)      tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e)      mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f)       melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2.       Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)

Klausula Dalam Perjanjian

Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya, jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Klausula baku yang dilarang, ada klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu sah dan mengikat secarra hukum. Klausula baku dilarang mengandung unsur-unsur atau pernyataan :
1.         Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsuumen.
2.         Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
3.         Hak pegusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
4.  Pemberian kuasa dari konsuumen kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara umum.
5.   Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
6.       Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
7.     Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8.    Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.

Selain itu, pengusaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau yang maksuudnya sulit dimengerti.
Jika pengusaha tetap mencantumkan klausula baku yang dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi hukum. Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada.


Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha memiliki tanggungjawabnya tersendiri, semua itu tertuang pada pasal 19 yang berbunyi:
1.         Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.         Gani rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.         Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
4.         Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
5.         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Sanksi-Sanksi Jika Produsen Merugikan Konsumen
Sanksi bagi pelaku usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi perdata ganti rugi dalam bentuk :
1.         Pengembalian uang
2.         Penggantian uang
3.         Perawatan kesehatan
4.         Pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi ganti rugi dalam bentuk Maksimal Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25 sanksi pidana, kurungan :
a.         Penjara 5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
b.        Penjara 2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
Jika konsumen luka berat, cacat berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara lain :
1.         Pengumuman keputusan hakim
2.         Pencabutan izin usaha
3.         Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
4.         Wajib menarik dari peredaran barang atau jasa.
5.         Hasil pengawasan diisebarluaskan kepada masyarakat.


Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.

Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.


Sumber:

Jumat, 13 Juni 2014

MOU (Memorandum Of Understanding)

Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding ("MoU") atau pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yangmengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Mengutip dari Jawaban Biro Riset Legislative (Legislative Research Bureau's) bahwa MoU didefinisikan dalam Black’s Law Dictionarysebagai bentuk Letter of Intent. Adapun Letter of Intentdidefinisikan:

“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to acontract. A letter of intent is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with a third party. Business people typically mean not to be bound by a letter of intent, and courts ordinarily do not enforce one, but courts occasionally find that a commitment has been made...”

Dengan terjemahan bebasnya:

“Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat/disepakati...”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut:

1)    MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
2)    Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
3)    Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
4)    MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
5)    Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihakkepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

Contoh MOU:
* Nota Kesepakatan Berkaitan dengan Perjanjian antara Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet pada Batasan Anti-Rudal Balistik Sistem pada 26 Mei 1972 ditandatangani oleh Presiden AS Richard Nixon dan Uni Soviet Amerika Penerus mengupdate Anti Perjanjian Rudal Balistik-[2]

* Perjanjian antara Kepulauan Cayman dan Kuba di mana Cayman petugas imigrasi harus memberi pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan [rujukan?]
* Nota Kesepahaman tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring pembajakan di kedua negara (3 Februari, 1973)
* Kerangka Kesepakatan antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober 1994
* Minyak untuk program Makanan, yang menandatangani MoU Irak pada tahun 1996
* Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan GAM dalam proses perdamaian Aceh, 15 Agustus 2005.
* Perjanjian antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensi ekstradisi tersangka (umumnya tersangka teroris) yang jika mereka harus mencoba, harus diadili secara adil dan dengan cara yang mirip dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, untuk pemotongan misalnya dari bukti menggunakan diperoleh melalui penggunaan penyiksaan (Pasal 3). Pemahaman semacam itu telah dikritik karena ketidakmampuan secara hukum ditegakkan. Ini telah disorot dalam proses deportasi saat ini tersangka teroris Abu Qatada, yang diinginkan oleh Yordania sehubungan dengan serangan teroris. Namun, pada saat ini, Pengadilan Banding telah menolak permohonan banding Pemerintah Inggris berdasarkan keprihatinan mereka di Yordania memperoleh bukti berpotensi memberatkan Qatada melalui penggunaan penyiksaan.
* The Memorandum of Understanding pada Perburuhan Kerjasama antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada tahun 2008, seiring dengan masing-masing perjanjian perdagangan bebas  

Sumber: