Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda
consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan
daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan
dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan),
maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu
rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu
produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya
memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang
menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal
21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang-Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Asas Dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
Dalam mengupaya perlindungan
konsumen di tanah air, semua didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang
telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen pasal 2, ada lima asas yang melingkupi perlindungan konsumen, yaitu:
- Asas manfaat: Maksud asas ini
adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan: Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha,
dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
- Asas keamanan dan
keselamatan konsumen : Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum: Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian
hukum.
Sementara itu, tujuan
perlindungan konsumen meliputi:
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan
informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha
- Meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak Dan Kewajiban Konsumen
Sebagai pemakai dan penikmat
barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang
hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang
kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil
terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian
bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha.
Lalu, apakah Hak dan Kewajiban
yang dimiliki oleh konsumen? Ternyata, berdasarkan UU
Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas
barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi,
atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 terdapat
pula hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang
kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum,
sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang
disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif
persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan
bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang
dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Selain itu konsumen juga memiliki
kewajiban yang tertuang pada Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Diantaranya
adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Tak hanya Konsumen, para pelaku
usaha juga mempunyai hak dan kewajibannya. Hal itu tertuang pada pasal 6 dan 7
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Lebih rincinya adalah sebagai berikut.
Hak pelaku usaha
- hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan
- hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
- hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
- hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
- hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha
- Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
- Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
- Menjamin
mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku
- Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat maupun yang
diperdagangkan
- Memberi
kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
- Memberi
kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian.
Perbuatan
Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Bagi
Pelaku Usaha, ada hal yang dilarang untuk dilakukan. Dan itu semua tertuang
pada pasal-pasal dibawah ini:
o Pasal
8
1. Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a)
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih
atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label
atau etiket barang tersebut.
c)
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya.
d)
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e)
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f)
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut;
g)
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau
jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h)
Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara
halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
i)
Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuat;
j)
Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lenkap dan benar.
4.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut
serta wajib menariknya dari peredaran
o Pasal
9
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak
benar, dan/atau seolah-olah:
1.
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu,
karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2.
barang tersebutdalam keadaan baik dan/atau baru;
3.
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan
dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesoris tertentu;
4.
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
5.
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
6.
barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi;
7.
barang tersebut merupakan kelengkapan dari
barang tertentu;
o Pasal
10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
mengenai:
1.
harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2.
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3.
kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti
rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4.
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan
5.
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
o Pasal
11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan
melalui cara obral atau lelang, dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen
dengan:
1.
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2.
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah tidk mengandung cacat tersembunyi;
3.
tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
4.
tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu
dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
5.
tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu
atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
6.
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa
sebelum melakukan obral.
o Pasal
12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
o Pasal
13
1.
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang
dijanjikannya.
2.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan
atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan
jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain.
o Pasal
14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara
undian, dilarang untuk:
1.
tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas
waktu yang dijanjikan;
2.
mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
3.
memberikan hadiah tidak ssuai dengan yang
dijanjikan;
4.
mengganti hadiah yang tidak setara denagn nilai
hadiah yang dijanjikan.
o Pasal
15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
o Pasal
16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
melalui pesanan dilarang untuk:
1.
tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan
waktu penyelesaiansesuai dengan yang dijanjikan;
2.
tidak menepati janji atas suatu pelayanan
dan/atau prestasi.
o Pasal
17
1.
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi
iklan yang:
a)
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuntitas,
bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu
penerimaan barang dan/atau jasa;
b)
mengelabui jaminangaransi terhadap barang
dan/atau jasa;
c)
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak
tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d)
tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang dan/atau jasa;
e)
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang
tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f)
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
2.
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan
peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
Klausula Dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap
syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang
engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan
dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen
lainnya dalam transaksi jual beli.
Memang klausula baku potensial
merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di
sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran
perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak
sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya,
jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan
akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi
kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam
undang-undang perlindungan konsumen.
Klausula baku yang dilarang, ada
klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu sah
dan mengikat secarra hukum. Klausula baku dilarang mengandung unsur-unsur atau
pernyataan :
1.
Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (atau
pengusaha) kepada konsuumen.
2.
Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang
yang dibeli konsumen.
3.
Hak pegusaha untuk menyerahkan uang yang
dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
4. Pemberian kuasa dari konsuumen kepada pengusaha
untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli
secara umum.
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
6. Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8. Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk
membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli
oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu, pengusaha juga
dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau yang maksuudnya sulit dimengerti.
Jika pengusaha tetap mencantumkan
klausula baku yang dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi hukum.
Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha memiliki
tanggungjawabnya tersendiri, semua itu tertuang pada pasal 19 yang berbunyi:
1.
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi
barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Gani rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis setara
ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara ini
lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
5.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Sanksi-Sanksi Jika Produsen
Merugikan Konsumen
Sanksi bagi pelaku usaha menurt
UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi perdata ganti rugi
dalam bentuk :
1.
Pengembalian uang
2.
Penggantian uang
3.
Perawatan kesehatan
4.
Pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi ganti rugi
dalam bentuk Maksimal Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19
ayat (2) dan (3), 20,25 sanksi pidana, kurungan :
a.
Penjara 5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal
8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
b.
Penjara 2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal
11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan piidana lain
(diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
Jika konsumen luka berat, cacat
berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara lain :
1.
Pengumuman keputusan hakim
2.
Pencabutan izin usaha
3.
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
4.
Wajib menarik dari peredaran barang atau jasa.
5.
Hasil pengawasan diisebarluaskan kepada masyarakat.
Contoh Kasus Perlindungan
Konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat
Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di
pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya
yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah
akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat
anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul.
Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan
(Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi
harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri
Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung
jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode
sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas
terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Sumber: