Kontrak atau
contracts (dalam bahasa inggris) dalam pengertian yang lebih luas sering
dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa di mana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
Para pihak yang
bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiabn untuk menaati dan
melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang
disebut perikatan (verbintenis).
Ketentuan
Kebebasan Berkontrak dalam KUH Perdata
Dalam KUH Perdata, ketentuan mengenai asas kebebasan
berkontrak dapat dijumpai dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan
bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya”. Menurut Subekti, pasal tersebut seolah-olah
membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat
perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya
undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa saja yang
dinamakan “ketertiban umum dan kesusilaan”. Istilah “semua” di dalamnya
terkandung asas partij autonomie, freedom of contract, beginsel van de contract
vrijheid, menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak mengenai isi maupun bentuk
perjanjian yang akan mereka buat, termasuk penuangan ke dalam bentuk kontrak
standar.
Menurut Sutan Remi Sjahdeini, asas kebebasan berkontrak
menurut hukum perjanjian Indonesia mencakup hal-hal berikut : pertama:
Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kedua: Kebebasan untuk
memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian, ketiga: Kebebasan untuk
menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya, keempat:
Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian dan kelima: Kebebasan untuk
menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional
(anvullend, optional).
Namun, kebesan tersebut bukan berarti tanpa batas, yang
memungkinkan terjadinya pemaksaan dan eksploitasi oleh satu pihak terhadap
pihak lainnya, sehingga berakibat pada terjadinya ketidakadilan. Oleh karena
itu, Prof. Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak yang
diderivasikan dari penafsiran atas pasal 1338 tersebut harus dibingkai oleh
pasal-pasal lain dalam satu kerangka sistem hukum kontrak yang bulat dan utuh.
Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syarat sahnya perjanjian (kontrak)
- Pasal 1335 KUHPerdata, yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan suatu kausa yang palsu atau terlarang, dengan konskuensi tidaklah mempunyai kekuatan
- Pasal 1337 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
- Pasal 1338 (3) KUHPerdata, yang menetapkan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Pasal 1339 KUHperdata, menunjuk terikatnya perjanjian kepada sifat, kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Kebiasaan yang dimaksud dalam pasal 1339 KUHPer bukanlah kebiasaan setempat, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang dalam kalangan tertentu selalu diperhatikan.
- Pasal 1347 KUHper mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya disetujui untuk secara diam-diam dimasukan ke dalam kontrak (bestandig gebruiklijk beding)
Dengan mengaitkan satu sama lain pasal-pasal dalam
KUHPerdata mengenai ketentuan-ketentuan dalam melakukan perjanjian, maka
kebebasan berkontrak tidak hanya dijamin dalam hukum perjanjian, namun pada
saat bersamaan kebebasan tersebut harus dibingkai ketentuan-ketentuan lainnya
sehingga suatu perjanjian dapat berlangsung secara proporsional dan adil.
Ketentuan
Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Islam
Kebebasan
berakad/kontrak (mabda Hurriyyah at Ta’aqud) diakui dalam hukum Islam.
Kebebasan berakad merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang
dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat pada nama-nama yang telah
ditentukan dalam undang-undang syariah dan memasukan klausul apa saja ke dalam
akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak berakibat
makan harta bersama dengan jalan batil. Nas-nas al-Quran dan Sunnah Nabi Saw
–sebaagi otoritas utama sumber hukum Islam—serta kaidah-kaidah hukum Islam
menunjukan bahwa hukum Islam menganut asas kebebasan berakad. Asas kebebasan ini
merupakan konkretisasi labih jauh dari spesifikasi yang lebih tegas lagi
terhadap asas ibahah dalam bermuammalah. Dalam Firman Allah (QS. 5:1) :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad
(perjanjian-perjanjian)……
Ayat ini memerintahkan kaum mu’minin untuk memenuhi
akad-akad. Menurut kaidah ushul fikih (metodologi penemuan hukum Islam),
perintah dalam ayat ini (kata: aufu) menunjukan wajib. Artinya memenuhi akad
itu hukumnya wajib. Dalam ayat ini “akad” disebutkan dalam bentuk jamak yang diberi
kata sandang “al” (al-aqadàal-uqud). Menurut kaidah usul fikih, jamak yang
diberi kata sandang “al” menunjukan makna umum. Dengan demikian, dari ayat
tersebut dapat disimpulkan bahwa orang dapat membuat akad apa saja baik yang
bernama maupun yang tidak bernama dan akad-akad itu wajib dipenuhi.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim dari
sahabat Abu Hurairoh, Rasul bersabda: “orang-orang muslim itu senantiasa setia
kepada syarat-syarat (janji-janji) mereka”. Hadis ini menunjukan bahwa syarat-syarat
atau janji-janji apa saja dapat dibuat dan wajib dipenuhi. Terhadap hadis ini,
al-Kasani (w. 587/1190) memberi penjealsan, bahwa zahir hadis ini menyatakan
wajibnya memenuhi setiap perjanjian selain yang dikecualikan oleh suatu dalil,
karena hadis ini menuntut setiap orang untuk setia kepada janjinya, dan
kesetiaan kepada janjin itu adalah dengan memenuhi janji tersebut…asasnya ialah
bahwa setiap tindakah hukum seseorang terjadi menurut yang ia kehendaki apabila
ia orang yang cakap untuk melakukan tindakan tersebut, objeknya dapat menerima
tindakan dimaksud, dan orang bersangkutan mempunyai kewenangan dalam tindakan
itu.
Di samping itu, ada kaidah hukum Islam yang berbunyi, “pada
asasnya akad itu adalah kesepakatan para pihak dan akibat hukumnya adalah
adanya apa yang mereka tetapkan atas diri mereka melalui janji” Kaidah ini
menunjukan adanya kebebasan berakad karena perjanjian itu dinyatakan sebagai
berdasarkan kata sepakat para pihak dan akibat hukumnya adalah apa yang mereka
tetapkan melalui janji.
Namun, kebebasan membuat akad dalam Islam bukannya tidak
terbatas. Kebebasan tersebut tidak boleh menimbulkan ketidakadilan bagi pihak
lain. Dalam QS.4:29 Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali (jika makan harta sesama itu
dilakukan) dengan cara tukar-menukar berdasarkan perizinan timbal balik (kata
sepakat) di antara kamu.
Yang dimaksud dengan “mekan harta bersama dengan cara batil”
adalah makan harta orang lain dengan cara yang tidak dibeanrkan dan tidak sah
menurut hukum syari’ah, baik yang dilarang secara langsung di dalam ans maupun
berdasarkan ijtihad atas nas. Secara umum, dapat dikatakan makan harta dengan
jalan batil adalah bertentangan dengan keteriban umum dan kesusilaan. Hanya
saja, ketertiban dan kesusilaan dalam hukum Islam lebih luas cakupannya, karena
mencakup larangan riba, garar dan syarat peserta akad yang fasid.
Syarat-syarat
didalam asas kebebasan berkontrak
Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut
(catch all) sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau
kepatutan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana
para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- Memenuhi syarat sebagai kontrak. Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak maka kontrak tersebut haruslah memenuhi standar yang telah ditentukan.
- Tidak dilarang oleh Undang-undang. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
- Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Pasal 1339 KUHPerdata menentukan pula bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat terhadap isi dari kontrak tersebut, melainkan mengikat dengan hal-hal yang merupakan kebiasaan
- Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik hanya disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada pembuatan suatu kontrak.Sebab unsur “ itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur “ klausa yang legal “dari pasal 1320 tersebut. Dengan demikian dapat saja suatu kontrak dibuat secara sah. Dalam arti memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata). Dan karenanya kontrak tersebut. dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dalam pelaksanaannya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertentangan dengan itikad baik.Asas kebebasan berkontrak ini merupakan refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum kontrak tersebut.Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang
berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak
yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki
oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu
bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua
belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”,
“accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh
tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa
kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga
yang dikehendaki oleh yang lain atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”,
sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa yang mereka kehendaki adalah
“sama dalam kebalikannya”, misalnya : yang satu ingin melepaskan hak miliknya
atas suatu barang asal diberi sejumlah
uang tertentu sebagai gantinya, sedangkan yanglain ingin memperoleh hak milik
atas barang tersebut dan bersedia memberikan sejumlah uang yang dosebutkan itu
sebagai gantinya kepada pemilik barang.
Dari mana dapat kita ketahui atau kita simpulkan bahwa hukum
perjanjian B.W. menganut asas konsensualise itu? Menurut pendapat kami, asas
tersebut harus kita simpulkan dari pasal 1320, yaitu pasal yang mengatur
tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan tidak dari pasal 1338 (1)
sepertidiajarkan oleh beberapa penulis. Bahkan oleh pasal 1338 (1) yang
berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya” itu dimaksudkan untuk menyatakan
tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu
undang-undang.
Contoh
Kontrak Kerja Jasa Konstruksi
(pasal 14 s.d Pasal
22 UU Nomor 18 Tahun 1999 jo Pasal 20 s.d Pasal 23 PP Nomor 29 Tahun 2000 jo
Pasal 29 s.d Pasal 35 Keppres Nomor 80 Tahun 2003).
Pada dasarnya penyusunan kontrak jasa konstruksi mengikuti
aturan atau ketentuan sahnya sebuah kontrak kerja sebagaimana yang diatur dalam
KUH Perdata kita. Akan tetapi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya,
yaitu pada tahapanprecontractual memunculkan 2 (dua) pertanyan :
a. Apakah sudah mengikuti ketentuan Pasal 1320
KUH Perdata diantara para pihak tentang isi kontrak, sebelum kontrak tersebut
ditandatangani sebagaimana asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata)
dan diterapkan secara adil dan seimbang, termasuk itikat baik para pihak.
Padahal yang penting apakah pada saat perjanjian tersebut ditutup, apakah
perjanjian itu telah dibuat dan dilaksanakan secara adil.
Dalam proses ini antara para pihak (pengguna jasa dan
penyedia jasa) harus ada kecocokan pernyataan kehendak yang dikaitkan
penyesuaian dan syarat-syarat perjanjian yang bersangkutan, sehingga kata
sepakat (toestemming) terjadi. Dua elemen yang mendasari kata sepakat adalah
penawaran (aanbod) dan penerimaan atas penawaran (akseptasi). Dengan adanya
penyesuaian diantara dua kehendak tersebut, perjanjian abligator atau
verbintenissen scheppende overeenkomst (perjanjian yang melahirkan perikatan)
telah terjadi, dan karena itu terjadi pula perikatan yang melahirkan hak dan
kewajiban bagi para pihak.
b. Apakah tidak terjadi Penyalahgunaan Keadaan
sebelum kontrak ditandatangani, yaitu cacat kehendak (wilsgebrek) sebagai awal
dari penyalahgunaan keadaan. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata cacat kehendak
merupakan persyarat subjektif pertama yang tidak dipenuhi, termasuk syarat
subjektif kedua yaitu kecakapan. Selanjutnya Pasal 1321 KUH Perdata merinci
cacat kehendak tersebut menjadi :
1. Kesesatan (dwalling) : sesat terhadap hakikat benda
(error in substantia) dan sesat terhadap orang (error in persona). Jadi antara
yang dinyatakan dengan yang dikehendaki terjadi perbedaan persepsi (Pasal 1322
KUH Perdata).
2. Penipuan (berdog) yaitu perbuatan yang dilakukan oleh
salah satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk menimbulkan kesesatan
pihak lain. Contoh : pujian yang berlebihan terhadap hasil pekerjaan konstruksi
(Pasal 1328 KUH Perdata).
3. Paksaan (dwang) yaitu ancaman yang dilakukan oleh salah
satu pihak kepada pihak lain sehingga menimbulkan rasa takut atas kerugian
harta bendanya, juga apabila ancaman tersebut ditujukan pada fisik dan atau
kehormatan serta kemerdekaan. Bilamana kita bandingkan antara Asas Kebebasan
Berkontrak dalam KUH Perdata kita dengan Penyalahgunaan Keadaan dalam NBW (KUH
Perdatanya Belanda) yang sudah diterapkan oleh para hakim di Indonesia, maka
akan terdapat hubungan diantaranya yaitu antara lain Penyalahgunaan Keadaan
karena Keunggulan ekonomi dan keunggulan kejiwaan :
a. Salah satu pihak memiliki keunggulan ekonomi
dari pihak lain ( contoh : Pemilik Proyek/Pimpro/Pimbapro sebagai Pengguna Jasa
yang punya uang, sedangkan Penyedia Jasa yang berkepentingan dan ingin
mendapatkan pekerjaan/proyek Pengguna Jasa).
b. Penyalahgunaan Keadaan karena keunggulan
kejiwaan, yang mengakibatkan keterpaksaan pihak lain untuk mengadakan
perjanjian. Disini terjadi ketergantungan relatif. Contoh : Pihak Pengguna Jasa
masih ada hubungan kekerabatan, guru-murid, atasan-bawahan, pertemanan, dan
sebagainya dengan Pihak Penyedia Jasa, termasuk Pengguna jasa juga pemilik
proyek. Contoh lain adalah, misalnya penyedia jasa tidak berpengalaman, tidak
tahu/mengerti, kurang pengetahuan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
tertentu pihak lain.
Kedua permasalahan pada precontractual tersebut sudah
dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur subjek dan objek yang tidak memenuhi
persyaratan kontrak kerja, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan
(vernietigbaar) dan batal demi hukum (nietig)
Sumber:
Noermalia Andriani: Asas Kebebasan Berkontrak
Hukum & Trading Forex : KEBEBASAN BERKONTRAK DAN KEDUDUKAN YANG SEIMBANG DALAM SUATU PERJANJIAN
My New Blog : Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Konsesualisme
Hukum Perdata: Apa Yang Dinamakan “Konsensualisme” Itu ?
Alexander Rizki's Blog: Asas Kebebasan Berkontrak Pada Jasa Konstruksi
Sumber:
Noermalia Andriani: Asas Kebebasan Berkontrak
Hukum & Trading Forex : KEBEBASAN BERKONTRAK DAN KEDUDUKAN YANG SEIMBANG DALAM SUATU PERJANJIAN
My New Blog : Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Konsesualisme
Hukum Perdata: Apa Yang Dinamakan “Konsensualisme” Itu ?
Alexander Rizki's Blog: Asas Kebebasan Berkontrak Pada Jasa Konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar