Bebas (14) Curhat (13) Lirik Lagu (5) Tugas Kuliah (28)

Selasa, 01 April 2014

HUKUM PERDATA

  • Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar dari sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.


Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Di Indonesia, Hukum perdata yang berlaku adalah hukum perdata barat [Belanda] yang sudah dijelaskan, namun sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

  • Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah telah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Semua bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.

Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper  namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.

Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda. Akhirnya pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Hingga sampai saat ini kita mengenal istilah kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

  • Pengertian Dan Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
"suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, beliau mengartikan bahwa hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dari Pengertian hukum perdata yang sudah di paparkan para ahli tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa hukum perdata kajian utamanya ada pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan hukum, adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan keluarga, di dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat, dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Di Indonesia, bisa kita katakan bahwa kondisi Hukum Perdata masih bersifat majemuk atau masih beraneka ragam. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  • Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  • Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu: Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan dan Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Disamping itu ada pula peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti::
> Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
> Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).

Selain itu ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

  • Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia terdiri dari dua pendapat yang berbeda. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi:

Buku I, tentang Orang(van persoonen): mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II, tentang Kebendaan(van zaken): mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sedangkan Pendapat yang Kedua adalah Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan yang di bagi menjadi 4 bagian:

Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

Hukum Keluarga (familierecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

Hukum Waris(erfrecht):Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.



Sumber: 

Senin, 06 Januari 2014

Ekonomi Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam Nasari

Kali ini saya mendapatkan tugas dari dosen Ekonomi Koperasi yaitu bapak Irwandaru untuk membahas Koperasi yang ada didekat lingkungan rumah. Didaerah rumah saya disekitar Senen, Jakarta Pusat ada sebuah Koperasi Simpan Pinjam Nasari. Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang Koperasi Simpan Pinjam Nasari, ada baiknya kita mengetahui apa itu Koperasi.
Koperasi, mendengar kata Koperasi apa yang terlintas dipikiran kita? sebuah tempat atau lembaga yang digunakan untuk melakukan kegiatan simpan pinjam? hanya itu? sebenarnya Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Nah, setelah kita mengetahui tentang Koperasi, mari kita bahas tentang Koperasi Simpan Pinjam Nasari (KSP Nasari).


Koperasi Simpan Pinjam (KPS) Nasari.

Koperasi yang memiliki visi "Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama" ini adalah koperasi yang berdiri di Kota Semarang pada Tanggal 31 Agustus 1998. ditengah krisis ekonomi dan moneter sebagai dampak dari reformasi nasional pada Tahun 1997, dimana kehadiran KSP Nasari pada waktu itu memberikan solusi bagi rakyat Indonesia dengan memberikan pinjaman/kredit pensiun kepada para pensiunan PNS, TNI/Polri beserta jandanya yang mengambil gaji di kantor pos, dan mendapat sambutan yang antusias dari para pensiunan sebagai alternatif jaringan kebutuhan keuangan karena pada saat tersebut hampir semua institusi keuangan (Perbankan) tidak dapat menyalurkan kredit disebabkan kondisi ekonomi dan keuangan nasional sedang carut marut. KSP Nasari pada awalnya hanya membuka pelayanan di wilayah Semarang, kemudian di Propinsi Jawa Tengah, kemudian disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus ibu kota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, Kalimantan Barat, Propinsi Sulawesi Selatan, dan Propinsi Sulawesi Utara. Dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM Republik Indonesia melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/I/2003 Tanggal 14 Januari 2003, Koperasi Simpan Pinjam Nasari telah mampu melayani para pensiunan di seluruh wilayah Indonesia.
               
Koperasi ini memiliki Misi sebagai berikut:
1.  Mengelola usaha koperasi secara profesional berbasis teknologi terkini
2. Melakukan inovasi terus menerus untuk memperkuat exsitensi dan kompetensi koperasi
3. Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota
KSP Nasari yang ada didaerah saya adalah kantor cabang yang terletak di Jl. Letjend Suprapto No. 30F JAKARTA PUSAT, Telp. (021) 4202064, Fax. (021) 4245748 Email :  kc.jakarta@kspnasari.com . Koperasi ini memiliki Motto "Kita Sejahtera Bersama.". Selain itu KSP Nasari melayani Simpanan, Simpanan Berjangka, Simpanan Program, Pinjaman, dan SOPP (System On-line Payment Point) yang merupakan jasa layanan pembayaran secara real time yang melayani pembayaran Listrik, Pembayaran Tagihan Telepon, Pembayaran Angsuran Kredit, Pembelian Pulsa Telepon Seluler, Pembayaran Kartu Kredit, Pembelian Tiket (Pesawat, Kereta api). untuk lebih jelasnya kalian bisa menghubungi KSP Nasari tersebut atau bisa juga mengunjungi websitenya di KSP Nasari.

Sekian Pembahasan tentang Koperasi Simpan Pinjam Nasari, mohon maaf bila ada informasi yang kurang. ^_^

Selasa, 23 April 2013

Mengenalkan Ekonomi Hijau di Indonesia


Ekonomi Hijau adalah sebuah rezim ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan secara signifikan. Ekonomi Hijau juga berarti perekonomian yang rendah atau tidak menghasilkan emisi karbon dioksida dan polusi lingkungan, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.
Ekonomi Hijau sendiri sudah banyak dilakukan di negara-negara maju seperti Amerika, Brazil, dan negara yag berada dikawasan Eropa. Lalu, apakah Indonesia akan memberlakukan Sistem Ekonomi Hijau tersebut? Entahlah, karena sampai saat ini, ekonomi hijau di Indonesia masih berupa wacana dan belum diberlakukan oleh undang-undang, Namun, sudah ada daerah-daerah di Indonesia yang mulai mencoba untuk mengenalkan dan memberlakukan ekonomi hijau, contohnya adalah Dumai.
Seperti dilansir Tribunpekanbaru.com 15 April lalu, Dalam pelaksaan HUT kota Dumai, akan dilaksanakan Dumai Ekspo 2013 yang dimulai pada tanggal 27 April sampai 2 Mei mendatang yang mengusung tema Ekonomi Hijau. Kenapa harus Ekonomi Hijau? dikarenakan dengan mengedepankan konsep ekonomi hijau, diharapkan, seluruh pelaku bisnis yang ada di Dumai untuk peduli kepada lingkungan. Sehingga tidak hanya semata-mata mencari keuntungan tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah dilirik oleh negara lain yang menawarkan kerjasama ekonomi hijau, salah satunya adalah Denmark, negara yang pertama kali menyatakan akan terbebas dari ketergantungan minyak bumi pada tahun 2050 dan juga mendeklarasikan diri sebagai negara dengan kadar karbon (CO2) netral pada tahun 2025. Seperti yang diberitakan di Kompas.com pada tanggal 4 Maret, Kunjungan Menteri Perdagangan dan Investasi Denmark Pia Olsen Dhyr diharapkan bisa meningkatkan kerja sama ekonomi dengan Indonesia, karena Denmark menawarkan kerja sama investasi proyek infrastruktur berbasis ekonomi hijau. Dengan adanya tawaran dari Denmark, diharapkan Indonesia bisa banyak belajar tentang ekonomi hijau dari negara tersebut.
Seperti yang dikatakan diawal, di Indonesia sendiri, ekonomi hijau masih berupa wacana dan belum dimuat dalam undang-undang. Jadi untuk pelaksanaan ekonomi hijau sendiri pun belum terlalu direalisasikan, semoga saja usaha pemko Dumai dan tawaran dari Denmark bisa menjadi langkah awal untuk merealisasikan ekonomi hijau di Indonesia setahap demi setahap. Selain itu diperlukan juga peran penting dari masyarakat Indonesia sendiri supaya ekonomi hijau bisa berjalan di Indonesia.

Senin, 04 Maret 2013

Curhat Sore Gak Jelas *2*

Huawacaaaiii... Saya datang lagi untuk melanjutkan Curhat Sore yang gak jelas ini huahahahahaha.. yah masih seputar kisah cinta saya dengan S yang ternyata harus kandas diusia 6 bulan.. Hah? apa? galau?? bentar doang kok galau-nya. Buat apa lama-lama galau coba hahaha
yaudah gak mau banyak cingcong..

Cekidot...


Pagi ini, aku sedang berada di salah satu puskesmas. Tak lama, ada sebuah pesan masuk dari S.. Inti-nya ia mengatakan kalau kita harus berakhir.. Yah ceritanya panjang, setelah cerita curhat sore yang pertama, aku berhasil menceritakan semua-nya.. Dan pada akhirnya kita memutuskan untuk break sementara hingga kemarin malam kami bertengkar hebat karena adanya wanita yang mengaku sebagai adik-adikan (adik bohongan) si S.

Jujur pada saat itu aku merasa kehadiran "adik" si S ini terlalu disengaja, sepertinya ia bukan hanya sekedar "adik" tapi seperti kekasihnya. Pada awalnya kami break, kami membuat kesepakatan bahwa kami tidak akan berubah, tetap berhubungan walaupun bukan sebagai pacar, tapi kejadian tadi malam benar-benar merubah semua-nya. Aku mungkin tak bisa menceritakan secara detail, tapi kehadiran "adik" si S merusak mood aku untuk menelpon S. Yah inti-nya aku marah, dan S bilang "kamu yang bilang sama aku kalau aku gak boleh berubah, tapi sekarang kamu yang berubah, aku kecewa sama kamu." Apa?? kecewa?? Aku berubah?? hmm makin mencurigakan.

Aku segera sms S dengan isi "kamu yang berubah, kamu mau aku telpon kamu, tapi yang aku denger malah suara si rese itu, aku yakin dia bukan sekedar adik bagi kamu. jujur!". terkirim, tapi tak ada balasan, sampai pada pagi ini ia sms sambil mengakui bahwa wanita itu memang kekasihnya, baru kemarin malam mereka berpacaran, dan ia mengaku menerima tawaran cinta dari si wanita itu karena ia ingin aku segera menerima si orang baru itu. Memang dari awal ia memutuskan break karena ia mau aku mendapatkan kekasih yang lebih baik dari dirinya. Yah mendengarnya sempat kaget, ingin aku menangis namun tak mungkin karena aku sedang berada di puskesmas, namun sekuat apapun aku menahan tangis, airmata ini tetap mengalir.

Aku ingin berakhir dengan tenang, maka dari itu aku berkata perlahan bahwa aku mengerti maksudnya. Yah, pada intinya kami memang benar-benar harus berakhir diusia 6 bulan ini kami harus mengakhiri semuanya. Tapi ada satu janji yang kami sepakati, bahwa kami akan terus saling menghubungi, mungkin disini aku yang lebih sering menghubungi dia karena aku butuh dia untuk bercerita, kami sekarang berteman, ahh mungkin bersahabat.

Satu hal yang ingin aku ucapkan padanya, namun tak sempat karena ia harus kembali bekerja. huuft biarlah mungkin nanti malam aku bisa sms dia dan mengatakan semuanya. Intinya aku hanya ingin berterimakasih. Apa? kenapa harus berterimakasih? kalian akan tahu, karena aku akan mengatakan disini terlebih dahulu,

Untuk mu SSP, lelaki 29 Agustus 2012 ku.
Trimakasih, karena telah memberikanku kasih sayang yang tak bisa ku hitung, Terimakasih telah mengajarkanku mencintai dengan apa adanya. Terimakasih telah mengajariku tertawa saat menghadapi masalah, Terimakasih telah mengajariku menangis.
Untuk dirimu disana, Tak ada yang bisa kukatakan selain terimakasih, karena kamu mengajariku banyak hal.. Tentang kehidupan dari dunia hitam, Tentang kasih sayang, Tentang luka, dan Tentang bahagia.
Terimakasih telah menjadi sumber inspirasi ku 6 bulan terakhir ini, Maaf jika selama ini aku banyak mengecewakanmu, aku membuatmu marah, dan aku juga pernah membuatmu mengalami kecelakaan. 6 bulan yang indah.. 
Kenapa indah? karena kamu memberiku banyak warna, Yah semoga kehidupan kita masing-masing sesuai dengan yang diharapkan. Aku dan dia, sedangkan Kamu dengan wanita itu. Aku akan selalu menyayangimu walaupun itu harus sebagai menjadi teman :)
I love You 290812 (start) 040312 (end)



Hoey, apa lagi? masih ngarep lanjutannya? ya berdoa aja moga ada lanjutannya, okelah saya mau ikutan salah satu teman saya, Amelia Ratri yang punya Sugesti Sexy, Free, and Single hahahaha
Sekedar pemberitahuan, S dan wanita itu mengikat hubungan pacaran pada tanggal 030313,, hmm aku jadi pingin 130313 ada yang jadi pemilik hati ku ini hahaha *sarap!* *kaboooor*

Bubay All, sampai ketemu di Curhat Sore Gak jelas Selanjutnya.. muachh :*
 

Jumat, 01 Maret 2013

Curhat sore gak jelas *1*

Awalnya hanya ingin coret-coret, tapi pas cek blog, kok sepi yah?? mana gak ada kehidupan pula.. Okelah saya masukin aja curhat coret-coretnya biar ada yang hidup *eh* *ampun gak ada niat apa-apa*
curhat masalah cinta lagi nih hihihi

CEKIDOOTTTT

Sore ini, aku sedang dilanda galau berlebih (hmm setiap hari aku juga galau terus sih *aish*). Galau kali ini dikarenakan aku sedang berada dalam dua pilihan, mempertahankan orang yang tak pernah ada kabarnya dan hanya menghubungi ku saat ia butuh saja, atau memilih hmm lebih tepatnya menerima tawaran cinta yang baru dari orang yang sepertinya serius padaku. Kadang aku berfikir untuk segera menerima cinta yang baru dan melepaskan orang yang lama, tapi kadang pula aku berfikir mempertahankan orang yang lama dan mengabaikan orang yang baru, namun kadang aku memilih untuk mempertahankan orang lama dan juga menerima orang baru, semacam selingkuh namun banyak orang bilang "walaupun si dia selingkuh, kamu tetep gak boleh selingkuh, tunjukin kalo kamu sayang dia dengan tidak membalas perbuatan dia. Toh dia juga akan sadar." yaah benar juga sih. Okelah pilihan ketiga aku lupakan dulu.

Sedang asyik-asyiknya melamun, ada pesan masuk dari seseorang, orang lama. Sebut saja orang lama itu S. S sms aku singkat.. sangat singkat isinya "Bun, telpon dong." waw singkat kan? ya kan? *maksa*. Oke lanjut, aku segera masuk kamar dan langsung nelpon S. Sebelum menelpon ku sempatkan merangkai kata-kata untuk menjelsakan bahwa ada orang lain yang menginginkanku. Tarik nafas panjang, dan telpon S.  beginilah kira-kira percakapan ku dengan S.
(A= aku, S= orang lama)

tuuuut..
S: "halo assalamualaikum Bun." (suara yang ceria)
A: (diam sejenak, rindu dengan suaranya yang ceria. kemudian meneteskan airmata) "walaikumsalam Beb."
S: "suara kamu kenapa Bun? kayak orang nangis?
A: (dalam hati: "Ya Allah, mana bisa aku beri ia kabar buruk ini saat suasana hatinya senang?") "hmm gak apa-apa kok beb, aku gak nangis (suara seramah mungkin.)"
S: "ciyus kamu gak nangis? miapa??"
A: "haha jangan alay ah, (hapus airmata) iya sayang, aku gak apa-apa. kamu lagi apa?" (mengalihkan pembicaraan)
S: "lagi istirahat nih Bun, abis nganter barang. Eh kamu beneran gak apa-apa? ada masalah ya kayaknya?"
A: "hehe gak kenapa-kenapa sayang.. gak ada masalah kok."
S: "iyadeh aku percaya.. kamu lagi apa Bun? udah makan?"
A: "udah kok Beb, aku lagi dikamar aja nih, males keluar. (huuft harus bohong lagi)"
S: "makan pake apa?"
A: "pake sayur labu. kamu kalau lagi istirahat mending tidur aja. kamu kan kurang tidur."
S: "maunya tidur sih Bun, tapi kalau orang kangen gimana sih? mana bisa tidur nyenyak."
A: (deg.. aku juga kangen kamu *dalam hati) masa sih?? terus pacar kamu yang dulu di palembang gak dikangenin??
S: "ah dia, gak lah. walaupun waktu itu aku selingkuh, tapi itu karena aku butuh tumpangan makan waktu di Palembang. jadi ngapain di kangenin kalo udah ada kamu yang selalu kangen aku dan selalu aku kangenin serta aku inget dalam hati. kamu tau kan? dalam hati ini hanya ada dua nama, kamu dan..."
A: (memotong pembicaraan) "Dea, almarhumah cewek kamu sebelum kamu kenal aku. Ya kan?? aku gak pernah lupa kalimat kramat kamu."
S: "kamu memang perhatian yah Bun, aku makin sayang kamu."
A: (apa kalau aku ceritakan bahwa ada orang yang nembak aku, kamu akan tetep sayang aku? *dalam hati) "iya makasih ya sayang."
S: "iya sama-sama tambun ku. hehehe. hoaaam aku ngantuk nih Bun, aku bobo aja ya."
A: "iya sayang. hmm malam kamu ada waktu?"
S: "diatas jam 8 aku selalu ada waktu, apalagi kalau kamu mau nelpon. aku selalu ada waktu, kamu aja kemarin gak sms atau nelpon aku."
A: (kemarin aku telponan sama orang yang nembak aku *dalam hati) "pulsaku habis kemarin. belum sempet beli. yaudah jam 9 aku telpon ya."
S: "iya sayangku. aku bobo yah, hmm love you."
A: "love you too."
tut tut 


Satu menit, dua menit, tiga menit, aku langsung nangis. Ya Allah apa yang harus aku lakukan??  semua kata-kataku lenyap begitu saja. aku harus apa?? aku takut kecewa saat aku melepas S dan menerima yang baru. namun aku juga tak kuat jika terus berlama-lama menjalani hubungan jarak jauh ini. aku mulai menyayangi orang baru itu, namun rasa sayangku pada S tak luntur. huuuft...


WOY! APA? masih di pantengin aja? udah abis ceritanya, kalo ada waktu inshaallah di lanjut ke part 2.
eh mau banget ya tau kelanjutannya? kepo deh *eh* hahaha yaudah tapi gak janji ya :)
hmm mau cari komik online dulu deh, ilangin galau. bubaay :*

Rabu, 30 Januari 2013

Makna 17 Tahun (True Story)


         “Aku harap, diumurku yang ke 17 tahun nanti akan ada pesta meriah, semua orang bahagia, semua orang yang ku kenal datang memberi hadiah, dan kalau bisa sebelum 17 tahun aku sudah dapet pacar jadi pas umurku 17 tahun pacarku dateng ngasih surprise. Pasti seru deh.”
Itulah harapan ku saat aku melihat pesta ulang tahun salah satu temanku saat aku berumur  16 tahun. Tapi harapan itu kini tinggal angan saja, bagaimana tidak? Pesta meriah itu takkan pernah berlangsung,  jangankan pesta, orangtua ku saja tak mungkin ingat jika aku tak mengingatkan mereka sehari sebelum hari H. Hadiah? Jangan pernah harap lagi akan hadiah jikalau pesta saja tak ada. Kekasih? Ia terlalu sibuk dengan dunianya sampai iapun lupa bahwa aku kini menginjak dewasa.
“ARRRGGHH!!! Aku benci semuanya, keluarga ku, kekasihku, teman-temanku. Aku benci angka 17, aku benciiiii!!!”
         Itulah yang sempat ku fikirkan, aku marah, karena semua tak sesuai harapan, jika saja adik ku yang terakhir tidak akan khitan dibulan Februari, mungkin saat ini kami sedang membicarakan apa yang akan dibuat besok dihari ulangtahun ku, akupun sempat membenci adikku, aku menyalahkan dia dan rencana (yang saat itu aku fikir) bodoh yang ia pinta. Hingga pada akhirnya aku hanya bisa menangis meratapi nasib ulangtahun ke 17 taun ku yang benar-benar buruk.
Entah apa yang aku fikirkan, aku membuka akun facebook ku, biasanya untuk saat seperti ini hanya facebook lah tempat aku meluapkan kekesalanku, entah itu melalui foto yang diedit-edit, status, sampai kubuat catatan. Tapi malam itu aku hanya ingin menulis status. Yah kuketik lah huruf per huruf hingga membentuk sebuah kalimat.

Gak ada yang sadar besok hari apa saking sibuknya nyiapin pesta khitanan adek :'(
cuma ngarep keajaiban
            Itulah status pertama ku, ah entah kenapa aku tak puas. Kuketik lagi Status lain
Anggap aja besok ga ada apa-apa :) toh orangtua gue pun gak ada yang inget :P

Status kali ini mengundang teman-teman ku berkomentar
“Happy birthday mba pussss, happy birthdayy mba pusss...” Komentar temanku yang bernama Ata.
“Aah gue bilang kan anggap aja besok ga ada apa-apaan.” Balasku dikomentar.
“Ooo tidak bisaaa.” Respon Ata.
“Gak usah diucap lah, gue lagi sedih..” Balas ku lagi.
Saat aku membalas komentar dari Ata aku memang mulai muak dengan ucapan “Happy Birthday” dan sejenisnya, sangat muak.
“Ya... si mbaaakk...mkin nambah umur jangan mau galau terus dong... umur aja makin nambah, kitanya juga harus bisa nambah kekuatan diri untuk melangkah.. jangan mau galau-galau terus mbak...” Tiba-tiba temanku yang lain bernama Steve ikut berkomentar.
Aku terdiam membaca komentar dari Steve.
“Loe gak tau sih Steve gimana perasaan gue, sakit tau.” Fikirku. Namun, balasanku berbeda.
“Bukan gitu Steve, gue nya lagi gak mood aja.. keluarga sendiri aja gak ada yang ngeh,, terlalu sibuk sama adek..” Balasku menanggapi komentar Steve.
“Aduuuhh mbak...keluarganya cuman yang di rumah doaankk ??? trus kita selama ini dianggap apaa ??? (*apaan sih lo Steve???? gak jelas -______-") gini aja deeh mbak.. life goes on kok... nikmatin aja dlu apa yang ada... tawa dan sedih itu selalu silih berganti, jadi semua tinggal kembali kepada kitanya untuk menanggapinya scara bijak...” Steve merespon.
Aku tersentak membacanya, walaupun ia memberikan unsur komedi dalam komentarnya, tapi tetap saja aku kaget, kalimat “keluarganya cuman yang dirumah doaankk??? Trus kita selama ini dianggap apaa??” itu benar-benar membuka mataku, Steve benar, keluargaku tak hanya yang dirumah saja, tapi sahabat ku dan teman-temanku juga termasuk keluarga. Aku tersenyum lalu kuketik lagi status baru, meninggalkan perdebatan konyol yang Ata dan Steve lakukan di kotak komentar memenuhi pemberitahuan akun facebook ku.

Ulang tahun itu gak perlu ucapan selamat, gak perlu pesta meriah, yang penting ada orang-orang tersayang disekitar kita aja itu udah cukup..
Lebih cukup lagi kalo ada orang-orang yang sayang sama kita juga nyemangatin diri kita,,,
Thanks to Steve and Ata yang udah buka pemikiran gue malam ini.. loe berdua emang the best :')
Ya aku benar-benar berterimakasih pada mereka berdua, entah aku harus bagaimana lagi mengungkapkan terimakasih ku pada mereka. Fikiranku mulai terbuka, kini aku tak lagi membenci angka 17, terimakasih ya Allah kau mengirimkan hamba teman-teman yang peduli pada hamba.
Dan aku lagi-lagi terkejut, ibuku berbisik padaku saat aku sedang minum karena kehausan akibat menangis terlalu lama.
“Besok, bawa bolen ya buat temen-temen kamu, tapi kamu beli sendiri. Maaf ibu sama bapak gak bisa ngerayain, sibuk banget. Kapan-kapan kita makan gado-gado ya sesuai keinginan kamu.”
Ibuku memang tak mengucapkan selamat ulangtahun atau sejenisnya, tapi ibuku masih mengingat bahwa aku pernah berkata aku ingin makan gado-gado sekeluarga saat ulangtahun ku. Aku hanya mengangguk-angguk, dalam hati aku mengutuk diriku yang berprasangka buruk pada orangtua ku sendiri.
Dan aku lagi-lagi diberi pencerahan oleh kekasih ku yang memang baru sampai di Jakarta setelah mengantar barang dagangan ke Jogja, ternyata ia tak lupa ulangtahunku, ia ingat namun karena ia lupa tak membawa handphone, maka ia tak bisa menghubungiku tepat waktu dan baru bisa mengucapkan happy birthday sehari sesudahnya sambil mengomentari status facebook ku yang dikomentari oleh Steve dan Ata.
“Kamu ini kayak anak kecil, ulang tahun malah seneng. Harusnya kamu berdoa, umur kamu nambah berarti waktu kamu mendekati kematian pun semakin dekat. Menuju kematian kok malah seneng-seneng. Lihat sayang, dibawah kamu masih banyak yang kurang beruntung. Daripada dibuang-buang buat pesta yang gak ada gunanya mendingan buat mereka. Dengar ya sayang, umur kamu sekarang 17 tahun, kamu harus bisa berfikir dewasa. Jangan kayak anak kecil. Aku gak akan pernah setuju kalau kamu ngerayain ulang tahun dengan berlebihan. Kalau mau mendingan buat santunin anak yatim dan fakir miskin.” Ucap kekasihku saat aku menelponnya.
Ini benar-benar tamparan keras untukku, benar kata kekasihku. Aku malu pada diriku sendiri, bisa-bisanya aku bertindak bodoh dan kekanak-kanakan. Trimakasih sayangku, kau membantu menyadarkanku. Aku tak menyangka seseorang seperti dirinya yang terlihat berandalan ternyata bisa lebih berfikir cerdas dibanding aku yang statusnya mahasiswa.
“Ini bukan tentang bagaimana pesta yang meriah, kado yang banyak, surprise yang hebat, dan makanan yang mewah. Tapi ini adalah proses kedewasaan, dimana kita harus melangkah maju kedepan, menyongsong tugas baru yang yang semakin berat seiring bertambahnya usia, meninggalkan kebiasaan lama yang tak penting dan membuka lembaran baru tentang bagaimana menghadapi kehidupan selanjutnya dengan bijak. Ini bukan saatnya main-main lagi, karena umur 17 tahun adalah gerbang yang mengantarkan kita menuju kedewasaan dan meninggalkan masa remaja dan kanak-kanak.” Kataku dalam hati
“Tak perlu pesta mewah, kejutan yang hebat, dan kado yang banyak, yang sebenarnya dibutuhkan adalah dukungan moril orangtua, keluarga, sahabat dan teman-teman agar kita tak salah melangkah dalam proses kedewasaan.Trimakasih ya Allah, kau banyak memberikan hamba pelajaran selama masa ulang tahun hamba.” Fikirku sebelum aku tertidur mengakhiri hari itu.


TAMAT

Senin, 14 Januari 2013

Bayi Malang Yang Dikubur Tanpa Kain Kafan

Di pinggiran kota. Terdapatlah seorang ibu dengan bayinya yang mungil yang hidup serba kekurangan tanpa adanya sebuah rumah untuknya bernaung. Di atas trotoar adalah tempat tinggal mereka. Tanpa adanya uang, ibu dan bayi kecilnya itu bertahan hidup dengan sisa makanan bekas orang yang sudah di buang..

Demi mendapatkan makanan, sang ibu terpaksa meninggalkan bayinya di atas trotoar beberapa saat dan kembali lagi jika sang ibu sudah menemukan makanan untuk mereka makan. Kalau tidak begitu, mereka berdua akan mati kelaparan. Begitulah beratnya perjuangan ibu yang jadi gelandangan di pinggir jalan yang jauh dari belas kasihan orang yang berduit. Meski pun begitu, sang ibu tetap berjuang demi hidupnya dan juga masa depan bayi kecilnya itu.

Suatu hari saat sang ibu hendak pergi mencari makanan, seperti biasa sang ibu meletakkan bayinya yang sudah tidur di sudut trotoar yang agak teduh dan barulah sang ibu itu pergi untuk mencari makanan. Berharap ada sisa makanan yang terbuang, sang ibu pun berangkat. Tapi tanpa disadari, bayi yang di letakkannya di sudut trotoar itu tiba- tiba bangun dan merangkak turun dari trotoar. Alhasil.. BRAAAK...!!! Sebuah kecelakaan pun terjadi. Bayi malang itu pun langsung meregang nyawa setelah di sambar oleh motor yang melaju kencang dengan kondisi mengenaskan. Sang ibu pun langsung menjerit melihat bayinya yang sudah tak bernyawa tergeletak di pinggir jalan. Sedangkan pengendara motor itu tidak mengabaikan bayi yang di tabraknya dan terus melaju seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Dengan bercucuran air mata, sang ibu langsung menghampiri  jasat bayinya dan menggoncang-goncangkan tubuh bayinya supaya bayinya bangun. Sang ibu masih tidak percaya melihat bayi yang sangat di sayanginya itu sudah tiada.

Tak ada satu pun orang yang memberikan pertolongan. Padahal di lokasi kejadian, orang yang lalu lalang cukup ramai. Tapi mereka justru cuek-cuek bebek melihat kejadian itu.  Astaga.. Di manakah perasaan mereka yang berada di lokasi kejadian...? Sang ibu pun pergi meninggalkan jasat bayinya sebentar. Dan beberapa saat kemudian sang ibu datang lagi dengan membawa sisa roti tawar. Sang ibu kembali menghampiri jasat bayinya sambil menyodorkan sisa roti tawar yang di bawanya ke mulut bayinya. Sang ibu berharap supaya bayinya belum mati dan bangun untuk memakan roti tawar tersebut. Tapi bayinya tak kunjung bangun dan air mata sang ibu itu keluar semakin deras.

Alangkah sedihnya hati sang ibu itu. Apalagi melihat orang yang lalu lalang tidak menghiraukan derita sang ibu. Walau pun begitu, sang ibu tetap sabar dan terus berusaha membangunkan bayi yang amat di sayanginya. Tak lama kemudian sang ibu pergi lagi beberapa saat meninggalkan jasat bayinya dan kembali lagi dengan membawakan sisa biskuit yang sudah terbuang kesukaan bayinya. Dengan senyum kasih sayang penuh ke sabaran, kembali sang ibu menyodorkan biskuit itu ke mulut bayinya. Sang ibu sangat berharap sekali melihat bayinya bangun dan memakan biskuit itu. Tapi lagi-lagi bayinya tidak bergeming sedikit pun. Sang ibu pun tertunduk menahan kesedihannya dan menitikkan air mata yang semakin deras keluar mengalir dari kelopak matanya.

Kini sang ibu hanya bisa pasrah menangisi mayat bayinya yang masih tergeletak di pinggir jalan. Untung saja ada si Vian.. pemuda baik hati yang kebetulan lewat saat itu. Dengan wajah iba, si Vian langsung membuka baju serta celananya dan membungkus jasat bayi itu dengan baju dan celananya, layaknya saat proses pengafanan mayat, dan langsung menggotong jasat bayi itu ke suatu tempat untuk segera di makamkan. Setelah selesai menguburkan bayi malang itu, si Vian menghampiri ibu dari bayi malang itu sambil berkata ''puss...ckckck ...'' sahut si Vian sambil memanggil ibu dari bayi malang itu. Sang ibu langsung menyaut. ''meong..!'' Lalu sang ibu kucing itupun pergi mengikuti majikan barunya pulang dan begitulah ceritanya... :D

Jiaah.. Jangan lebay gitu ah.. Masa cerita tentang anak kucing mati aja pake di tangis-tangisin gitu.. Pake ngabisin tisu lagi... Wkwkwkwk
Just for fun ya guys, maklum saja tugas menumpuk membuat saya stress dan butuh hiburan, semoga kalian senang ya,,,