Bebas (14) Curhat (13) Lirik Lagu (5) Tugas Kuliah (28)

Selasa, 18 Oktober 2016

Temen (?)

Gue punya banyak temen, dan sifatnya beragam.
Mulai dari yang rese, iseng, jail, kalem, kaku, sok cool, gila, pemalu dan masih banyak lagi yang absud-absurd sifatnya.

Tapi beberapa dari mereka punya kesamaan.

Yaitu..

Bakal lupa sama gue kalo udah bahagia.

Bahagia yang kayak apa?
Semua jenis bahagia.

Dari punya temen baru yang lebih asyique
Punya temen baru yang kekinian.
Punya temen baru yang sehobi
Punya temen baru yang Kaya Raya
Punya temen baru yang hobi travelling

Sampe punya Pacar pun gue dilupain

Haha-in aja deh ya

Tampilan Baru

Yah bagaimana memulainya?

Baiklah...

Begini..

Hallo Semuanyaaa, Berhubung saya sudah lulus kuliah, dan sayang jika blog ini nganggur. Maka, saya akan merubah Blog ini. Merubahnya ini dalam bentuk potingan. Biasanya posting tugas kuliah softskill, sekarang bakal posting apapun yang saya pikirin yang absurd dan kadang gak jelas. Itung-itung belajar nulis juga kali yah... siapa tau ada bakat

Okedeh segitu aja pengumumannya.. kedepannya bakal digunain kata sesuai dengan Mood aja yah.. bisa Gue, bisa Aku, bisa Saya. Ya suka-suka aja deh.

Baiklah cukup sekian dan terimakasih.

Wassalam ^_^

Sabtu, 18 Juni 2016

SAK Konvergensi IFRS

Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia telah perubahan dalam lingkungan politik dengan terjadi pergantian kepemimpinan yang mempunyai karakter dan sikap yang berbeda-beda. Karena dengan pergantian kepemimpinan ini akan mempengaruhi tipe perekonomian suatu negara yang berdampak pada standar akuntansi yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau pun dalam pemerintahan. Dengan ini kita akan membahas perkembangan dan pengadopsian SAK (Standar Akuntansi Keuangan) konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standards) di Indonesia. Di mulai dari sejarah dan perkembangan standar akuntansi di Indonesia.


Pengertian IFRS


International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC)

Tujuan IFRS

Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:

  • Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  • Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  • Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.


Tonggak Sejarah Terkait International Accounting Standard (IAS) atau International Financial Reporting Standard (IFRS)

Tahun 1966 :  pengajuan proposal pembentukan kelompok studi yang beranggotakan the Institute of Chartered Accountants of England & Wales (ICAEW), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA)

Tahun 1967 : Proposal disetujui dengan dibentuknya Accountants International Study Group (AISG).

Tahun 1973 International Accounting Standard Committee (IASC) dibentuk secara resmi. Dalam 27 tahun umurnya, IASC menerbitkan 41 standar yang dikenal dengan IAS.

Tahun 1997 : Dibentuk Standing Interpretation Committee (SIC), yang memiliki tugas mempertimbangkan perdebatan atas isu yang timbul menyangkut suatu standard, dan menyusun suatu panduan untuk menyelesaikan perdebatan tersebut. Interpretasi yang diterbitkan oleh badan ini berjumlah 33 SIC sepanjang umur hidupnya.

Tahun 2000 : Pada bulan Mei, IOSCO (International Organisation of Securities Commissions) menyetujui penggunaan IAS untuk penerbitan saham antar Negara (cross border listing) dengan press release 17 May 2000.

Tahun 2001 : Pada bulan April, IASC melakukan restrukturisasi dengan membentuk IASB (International Accounting Standard Board) yang akan menjadi pengganti IASC sebagai standard setter, sementara IASC menjadi foundation. Pada saat ini juga diputuskan bahwa IASB akan melanjutkan pengembangan IAS yang telah diterbitkan sebelumnya, dan memberi nama standard baru yang diterbitkannya dengan nama IFRS (International Financial Reporting Standards). IAS yang belum digantikan dengan IFRS tetap berlaku. Standar pertama yang merupakan produk IASB adalah IFRS 1 : First Time Adoption of IFRS tahun 2003. Sedangkan komite penerbit interpretasi berganti nama dari SIC menjadi IFRIC (International Financial Reporting Interpretation Committee) pada bulan Juli dan sejak itu menerbitkan IFRIC interpretation.

Tahun 2010 : komite ini berganti nama lagi menjadi IFRS Interpretation Committee.

Konvergensi IFRS di Indonesia

Pada awal perkembangannya, akuntansi di Indonesia menganut sistem kontinental seperti yang dianut Belanda saat itu. Sistem tersebut disebut juga dengan tata buku (Soemarso, 1992). Sejak tahun 1950, akuntansi mulai berubah dan mengacu pada sistem akuntansi yang dianut oleh Amerika, yaitu General Accepted Accounting Principles (GAAP).

Di tahun 2008 pemerintah mencanangkan standar internasional, yaitu IFRS sebagai standar akuntansi Indonesia yang baru dengan perkiraan penerapan secara penuh akan terjadi pada tahun 2012.

Pemerintah, melalui Bapepam-LK dan Kementrian Keuangan sangat mendukung program konvergensi PSAK ke IFRS karena hal tersebut dinilai sejalan dengan salah satu kesepakatan pemimpin negara-negara yang tergabung dalam G20, yaitu menciptakan satu set standar akuntansi berkualitas yang berlaku secara internasional.
Konvergensi ini pun merupakan salah satu rekomendasi dalam Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing yang disusun oleh assessor World Bank yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari Financial Sector Assessment Program (FSAP) (BAPEPAM LK, 2010).

Pengadopsian standar akuntansi internasional kedalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula. Manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Peterski, 2005).

Maka, rekomendasi konvergensi IFRS kedalam PSAK seperti yang disampaikan berbagai pihak memang beralasan. Saat ini PSAK sedang dalam proses konvergensi penuh dengan IFRS. Oleh karena itu, seluruh penyusunan dan pengembangan PSAK kedepan akan selalu mengacu pada IFRS.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) membagi tingkat pengadopsian IFRS kedalam lima tingkat, diantaranya:

  • Full Adoption, keadaan dimana suatu negara mengadopsi seluruh standar IFRS dan menerjemahkan seluruh IFRS secara sama persis kedalam bahasa negara tersebut.
  • Adopted, dimana IFRS di suatu negara telah diadopsi namun menyesuaikan dengan kondisi negara tersebut.
  • Piecemeal, keadaan dimana suatu negara hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS, yaitu nomor standar tertentu dan paragraf tertentu saja.
  • Referenced (konvergence), dimana IFRS digunakan sebagai referensi. Standar yang ada mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar.
  • Not adopted at all, dimana suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.

Program konvergensi IFRS, sesuai dengan rencana yang dicanangkan oleh IAI, dilakukan melalui tiga tahap, yakni:

  1. Tahap Adopsi, berlangsung sejak 2008 hingga 2010,
  2. Tahap Persiapan Akhir Penyelesaian Infrastruktur, berlangsung pada tahun 2011, dan
  3. Tahap Implementasi yang berlangsung pada tahun 2012.


Untuk menyukseskan adopsi penuh terhadap IFRS, DSAK telah meneatapkan roadmap. Pada tahun 2009, Indonesia belum mewajibkan perusahaan-perusahaan listing di BEI untuk sepenuhnya menggunakan IFRS, melainkan mengacu pada PSAK. Namun pada tahun 2010 perusahaan yang memenuhi syarat dianjurkan untuk mengadopsi IFRS

Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia

Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual.

Manfaat Penerapan IFRS

  • Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK)
  • Mengurangi biaya SAK
  • Meningkatkan kredibilitas pelaporan keuangan
  • Meningkatkan transparansi keuangan
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang pengjimpun dana melalui pasar modal
  • Meningkatkan efisiensi penyusun laporan keuanga


Sumber:
Nuri Bisiranawati.2014. SEJARAH PERKEMBANGAN PENGADOPSIAN SAK KONVERGENSI IFRS. Lumajang.

Senin, 04 Januari 2016

Kasus-Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi di Indonesia

Pelanggaran Kode Etik Profesi:

  1. Dalam Jurnalistik menggunakan kalimat yang menyangkut tentang gender, orientasi seksual, pencabulan maupun pornografi di dalamnya. Gender dalam hal ini perempuan tak jarang mendapat sorotan negatif dari wartawan melalui pemberitaannya di media online. Seperti dapat dilihat dalam web http://ruangkabar.com/berita-unik-hisap-payudara-menjadi-modus-baru-kejahatan/, Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen, jelas di situ wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 16 yang berbunyi, “Jurnalis menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya”.
    Selain melanggar pasal 16, penulis berita sekaligus media ini juga melanggar pasal 21 yang berbunyi, “Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual”.

    sumber: http://www.kompasiana.com/natalistory/pelanggaran-kode-etik-jurnalistik-terkait-pornografi-pada-berita-media-online_554a4128f47e61a0128b4613\

Kode Etik Profesi Akuntansi

IFAC CODE OF ETHICS
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

KODE ETIK IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia meliputi delapan prinsip:
  • Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  • Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
  • Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
  • Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
  • Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  • Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

KODE ETIK IAPI
Insitut Akuntan Publik Indonesia adalah organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. IAPI berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar professional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja.

KODE ETIK IAMI
IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar perilakuk etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
a.      Menjaga tingkat kompetensi profesional yang diperlukan dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
b.      Melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku
c.       Menyusun laporan dan rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat dipercaya
2. Kerahasiaan
Akuntan manajemen bertanggun jawab untuk:
a.      Menahan diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan tugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum
b.      Memberitahu bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan tugas-tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga kerahasiaan tersebut
c.       Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugas-tugasnya untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak ketiga.
3. Integritas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
a. Menghindari konflik kepentingan aktual atau terlihat nyata dan mengingatkan semua pihak terhadap potensi konflik
b.      Menahan diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang akan menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis
c.       Menolak pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas
d.      Menahan diri untuk tidak melakukian penggerogotan terhadap legitimasi organisasi dan tujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif
e.      Mengenali dan mengkomunikasikan berbagai batasan profesional atau kendala lainnya yang akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab atau kinerja sukses dari suatu aktivitas
f.        Mengkomunikasikan informasi yang baik atau buruk dan penilaian atau opini professional Menahan diri dari keterlibatan dalam aktivitas yang merugikan profesi
4. Objektivitas
Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:
a.      Mengkomunikasikan informasi dengan adil dan objektif
b.      Mengungkapkan semua informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan
5. Resolusi konfik etika
Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengiuti kebijakan yang ditetapkan organisasidalam mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan berikut ini:
  • Mendiskusikan masalah tersebut dengan supervisor kecuali jika masalah itu melibatkan atasannya. Dalam kasus ini, masalah tersebut harus dilaporkan secepatnya kepada jenjang yang lebih tinggi berikutnya.
  • Jika resolusi akhir yang memuaskan tidak dapat dicapai pada saat masalah diungkapkan, sampaikan masalah tersebut manajemen jenjang yang lebih tinggi.
  • Jika atasan langsung merupakan kepala eksekutif pelaksana (CEO), atau setingkat wewenang untuk mengatasi mungkin berada di tangan suatu kelompok seperti komite audit, komite eksekutif, dewan direksi, dewan perwalian, atau pemilik. Berhubungan dengan jenjang di atas atasan langsung sebaiknya dilakukan dengan sepengetahuan atasan.
  • Menjelaskan konsep-konsep yang relevan melalui diskusi rahasia dengan seorang penasihat yang objektif untuk mencapai pemahanan terhadap tindakan yang mungkin dilakukan
  • Jika konflik ektika masih ada setelah dilakukan tinjauan terhadapa semua jenjang, akuntan manajemen mungkin tidak mempunyai jalan lain kecuali mengundurkan diri dari organisasi dan memberikan memo yang informatif kepada perwakilan organisasi yang ditunjuk.. Kecuali jika diperintah secara hukum, mengkomunikasikan masalah tersebut kepada berbagai otoritas atau individu yang tidak ada hubungan dengan organisasi bukanlah pertimbangan yang tepat.

KODE ETIK IAI KASP
Untuk akuntansi sector publik, aturan etika ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Aturan etika IAI-KASP memuat enam prinsip­ dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah: integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional. Empat panduan umum mengatur hal-hal yang terkait dengan good governance, pertentangan kepentingan, fasilitas dan hadiah, serta penerapan aturan etika bagi anggota profesi yang bekerja di luar negeri.

SARBOX
Sarbanes – Oxley Act, biasa disebut SOX, SOA atau Sarbox, bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar di Amerika.
Beberapa ringkasan poin penting di SOX:
1.      SOX mendasari dibentuknya PCAOB (Public Company Accounting Oversights Board
PCAOB bertugas menetapkan standar audit bagi auditor eksternal perusahaan publik yang terdaftar di SEC. Standar audit tersebut meliputi standar etika dan independensi, supervisi, rekrutmen dan pengembangan audit staff, dan penerimaan klien baru atau berkelanjutan (client acceptance and continuation.
PCAOB juga melakukan fungsi pengawasan apakah akuntan publik sudah mematuhi standar audit. Fungsi pengawasan itu termasuk melakukan investigasi, menjatuhkan sanksi pencabutan izin akuntan publik, dll.
2.      Tanggung jawab perusahaan
Chief Excecutive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan harus membuat pernyataan bahwa laporan keuangan yang dibuat adalah benar. Apabila ternyata tidak benar, CEO dan CFO dapat dikenakan denda sampai 5 juta dolar dan hukuman penjara sampai 10 tahun (SOX Section 302). SOX juga mewajibkan perusahaan untuk mempunyai komite audit independen yang bertugas melakukan seleksi, menentukan kompensasi, dan mengawasi auditor eksternal (SOX Section 301). Terkait dengan laporan keuangan, perusahaan harus menyajikan (disclose) semua transaksi off-balance sheet yang bersifat material. Perusahaan juga harus menyajikan dengan cepat setiap perubahan yang bersifat material dalam kondisi keuangannya (SOX Section 409). SOX mengatur mengenai perlindungan whistle blower dengan mengenakan sanksi kriminal atas perusahaan yang menghukum whistle blower dengan cara apapun. Definisi atau pengertian Whistle blower adalah orang yang melaporkan terjadinya fraud, korupsi, mis-manajemen, dll. dalam perusahaan. Apabila ada seseorang yang dengan sengaja menghancurkan, mengubah, atau menyembunyikan dokumen apapun untuk mencegahnya digunakan dalam pengadilan, dapat dikenai sanksi kriminal (SOX Section 1102). Perusahaan juga harus mempunyai kode etik untuk mendorong top management berlaku jujur, menyajikan laporan keuangan secara akurat dan tepat waktu, dan mematuhi peraturan yang ada.
3.      Tanggung jawab auditor eksternal

Auditor eksternal harus memberikan informasi pada komite audit mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh manajemen perusahaan (SOX Section 204). Partner auditor eksternal yang memimpin pelaksanaan audit dan melakukan review audit harus berganti setiap 5 tahun sekali (SOX Section 203). SOX melarang auditor eksternal memberikan jasa non-audit tertentu untuk klien auditnya, misalnya jasa akuntansi, desain/implementasi sistem informasi keuangan, penilaian (appraisal), internal audit outsourcing, investment banking, broker, dsb (SOX Section 201). Dalam SOX, auditor diharuskan memeriksa sistem internal control perusahaan dan mengevaluasi apakah sistem tersebut dapat mendukung informasi laporan keuangan yang reliable. Auditor kemudian mengeluarkan opini mengenai sistem internal control tersebut (SOX Section 404). Eksternal auditor harus independen dari manajemen perusahaan yang diaudit, baik secara kelihatannya (appearance) ataupun pada kenyataannya (fact). Karena itu, dalam SOX diatur bahwa CEO, CFO, dan Chief Accounting Officer suatu perusahaan tidak boleh pernah bekerja sebagai auditor eksternal perusahaan itu sampai sudah lewat satu tahun sebelumnya. SOX juga melarang perusahaan untuk merekrut karyawan dari eksternal auditornya (SOX Section 206).

Etika Dalam Akuntansi Manajemen

A.  Etika Dalam Akuntansi Manajemen

Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.


Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:

a.  Perencanaan.
b.  Pengevaluasian
c.  Pengendalian
d.  Menjamin pertanggungjawaban sumber
e.  Pelaporan eksternal

B.  Etika Profesional Akuntan Manajemen.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for Practitioners of Management Accounting and Financial Management).

Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
– Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
– Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
– Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.

2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
– Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
– Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
– Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.

3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
– Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
– Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
– Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
– Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
– Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
– Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
– Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
– Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
– Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan
pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.



C.  Creative Accounting

Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)

D.  Whistle Blowing

Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.

2.      Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.

Sumber  :


https://restirs.wordpress.com/2014/12/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-akuntansi-manajemen/
http://khansahidayah.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-akuntansi-manajemen.html

Pasa-Pasal Yang Berhubungan Dengan Kode Etik Profesi Akuntansi

Pasal-pasal yang ada di UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik yang berkaitan dengan kode etik profesi sebagai berikut :

Pasal 28
(1)  Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Akuntan
      Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.

(2) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:
      a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan  keuangan atau memiliki 
          kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
     b. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan,
         direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau
         akuntansi pada klien; dan/atau
     c. Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa
         lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk
         tahun buku yang sama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik. Menurut kami pasal ini berkaitan dengan kode etik karena :

Ayat pertama membahas tentang independensi dan benturan kepentingan yang tertera pada prinsip-prinsip kode etik profesi seorang akuntan publik yaitu bahwa setiap praktisi akuntan publik wajib menjaga ketegasan, kejujuran serta independensi dalam menjalin hubungan professional serta hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dan juga tidak boleh membiarkan subjektivitas dan benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain dapat mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.

Ayat kedua membahas tentang maksud dari benturan kepentingan karena hal ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi yang dapat terancam oleh berbagai situasi, seperti adanya ancaman kepentingan pribadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan (suatu penyertaan dalam saham atau efek ekuitas lainnya, atau suatu pemerolehan hutang, pinjaman, atau instrument hutang lainnya, dari suatu entitas, termasuk hak dan kewajiban untuk mendapatkan penyertaan atau pemerolehan  tersebut serta hasil yang terkait secara langsung dengannya), maupun kepentingan lainnya dari praktisi maupun anggota keluarga langsung (suami atau istri atau orang yang menjadi tanggungan), atau anggota keluarga dekat (orang tua, anak, saudara kandung yang bukan merupakan anggota keluarga langsung) dari praktisi akuntan publik. adanya ancaman kedekatan yang terjadi ketika praktisi akuntan publik terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak laik sebagai akibat dari kedekatan hubungannya. Serta adanya ancaman intimidasi dari pihak lain yang menghalangi praktisi akuntan publik untuk bersikap objektif. Dan terkait dengan pemberian jasa seorang praktisi akuntan publik harus menjelaskan jika ada keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.


Pasal 29
  1. Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
  3. Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut kami pasal 29 berkaitan dengan kode etik adalah ayat 1 dimana sudah seharusnya setiap praktisi akuntan publik itu wajib untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan klien atau pemberi kerja dan informasi rahasia juga tidak boleh digunakan oleh praktisi akuntan publik untuk mendapatkan kepentingan pribadinya atau pihak ketiga. Setiap praktisi harus menjaga prinsip kerahasiaan dalam lingkungan sosialnya dan harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.


Pasal 30
(1) Akuntan Publik dilarang:
      a. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
      b. merangkap sebagai:
          1. pejabat negara;
          2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya 
              yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
          3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
     c. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode
         yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan
         ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
     d. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa
          pembekuan izin;
     e. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang
         sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
     f. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui           KAP;
    g. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan
      dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan
       sebagaimana mestinya;
    h. menerima imbalan jasa bersyarat;
    i. menerima atau memberikan komisi; atau
    j. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang
       berkaitan dengan jasa yang diberikan.
(2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi
     Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang
     akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan
     tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi. 

Menurut kami point dari pasal 30 yang berkaitan dengan kode etik profesi adalah ayat 1 point h dan I yaitu menerima imbalan jasa bersyarat dan menerima atau memberikan komisi karena hal ini dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi seperti adanya ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas, independensi, kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional seorang praktisi akuntan publik yang dapat terjadi ketika menerima imbalan atau komisi atau bentuk remunerasi lainnya yang dinilai dapat mempengaruhi keputusan untuk memperoleh informasi atau juga bisa terjadi ancaman intimidasi yang dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut..


Pasal 31
(1) KAP dilarang:
     a. melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP
        lain;
    b. mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada
        Menteri dibekukan atau dibatalkan;
    c. memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
    d. membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang;
    e. membuat iklan yang menyesatkan.

Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3).

Menurut kami point dari pasal 31 yang berkaitan dengan kode etik adalah ayat 1 point e, karena setiap praktisi akuntan publik tidak boleh mendiskreditkan profesinya dengan memasarkan jasa profesionalnya dalam bentuk iklan atau bentuk pemasaran lainnya seperti membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa professional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh karena hal ini dapat menyebabkan terjadinya ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan professional yang dapat terjadi ketika jasa profesional, hasil pekerjaan yang ditawarkan oleh seorang akuntan publik tidak sesuai dengan prinsip profesional.


Pasal 55
Akuntan Publik yang:
a. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang
    berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau
b. dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan
  pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).



Menurut kami pasal 55 ini termasuk dalam kode etik profesi karena kami menilai pasal ini tidak menghargai integritas profesi akuntan yang seharusnya mengedepankan prinsip etika dasar akuntan publik yang harus bekerja dengan jujur dan adil dalam hubungan profesionalnya karena telah menyalahgunakan informasi atau data yang diberikan oleh klien demei kepentingan pribadi.